Pemberian Bonus Hari Raya Diharapkan Tingkatkan Kesejahteraan Pengemudi Ojol

JAKARTA, investor.id – Pemerintah mengharapkan pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2025 untuk ojek online (ojol) dapat meningkatkan kesejahteraan pengemudi transportasi online. Kebijakan ini dijalankan untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi.
“Pemberian bonus hari raya keagamaan ini merupakan apresiasi atas kerja keras mereka yang telah berkontribusi dalam mendukung layanan transportasi dan logistik digital di Indonesia,” ucap Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada Selasa (11/3/2025).
Dia mengatakan pemberian BHR Keagamaan merupakan wujud kepedulian perusahaan aplikasi terhadap para pengemudi dan kurir online sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Selama perusahaan aplikasi beroperasi di Indonesia pemberian BHR Keagamaan baru pertama kali dilakukan.
“Saya harap kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan baik demi kesejahteraan para pengemudi online dan kurir online dan untuk mewujudkan ekosistem ketenagakerjaan yang harmonis,” kata Yassierli.
Pemberian BHR untuk pengemudi transportasi online dilakukan berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/lII/2025. BHR Keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi. BHR Keagamaan diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya ldulfitri 1446 Hijriah.
Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto mengatakan kebijakan pemberian BHR untuk pengemudi ojek online ini merupakan wujud afirmasi pemerintah. Pasalnya pengemudi ojek online telah memberikan sumbangsih besar dalam memberikan pelayananan transportasi dan logistik di Indonesia.

“Untuk itu pemerintah menghimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja,” terang Prabowo.
Dia mengatakan, saat ini tercatat ada 250 ribu pengemudi ojek online dengan status pekerja aktif dan 1,5 juta pengemudi ojek online dengan status pekerja lepas.
Editor: Prisma Ardianto (ardiantoprisma@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowSaksikan tayangan informasi serta analisis ekonomi, keuangan, dan pasar modal di IDTV