Hak Pemasukan Palestina yang Ditahan Israel Capai Rp 16,5 Triliun

RAMALLAH, investor.id – Kementerian Keuangan Palestina menyatakan bahwa Israel telah menahan hak pemasukan pajak yang seharusnya diterima Palestina hingga US$ 2 miliar atau sekitar Rp 16,5 triliun sejak 2019.
Dalam pernyataannya pada Jumat (21/3/2025) seperti dikutip Anadolu, Kementerian Keuangan Palestina menyebut penahanan dana pajak tersebut dilakukan Israel dengan sejumlah dalih. Dana tersebut berasal dari pajak serta bea dan cukai yang dipungut terhadap semua barang yang masuk ke teritori Palestina baik melalui Israel ataupun melalui titik perbatasan darat, air, dan udara Israel.
Menurut Perjanjian Oslo yang ditandatangani Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) dan Israel pada 1993, Israel bertanggung jawab memungut pajak tersebut dan menyerahkannya setiap bulan kepada otoritas Palestina, dengan memotong biaya administrasi sebesar 3% untuk biaya pemungutan.
Namun, Kementerian Keuangan Palestina menyatakan Israel telah menahan hingga 7 miliar shekel atau US$ 2 miliar sejak 2019 hingga Februari 2025. Sedangkan total potongan yang dikutip Israel dari pemasukan pajak tersebut mencapai 20,6 miliar shekel (sebesar Rp 92,4 triliun) sejak 2012 hingga Februari 2025.
Kementerian memandang tindakan Israel menahan penyerahan dana yang menjadi hak Palestina tersebut sebagai "pelanggaran berat" atas seluruh kesepakatan bilateral dan berdampak besar bagi ekonomi dan kehidupan masyarakat Palestina.
Sementara itu, pemerintah Palestina menyatakan telah bekerja sama dengan mitra-mitra internasional dan pemangku kepentingan lainnya untuk menekan Israel menyerahkan dana tersebut dan "mengakhiri kebijakan memotong dana rakyat Palestina secara ilegal".
Bank Dunia juga sempat memperingatkan pada 23 Mei 2024 bahwa Otoritas Palestina terancam mengalami keruntuhan finansial.
Editor: Grace El Dora (graceldora@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowSaksikan tayangan informasi serta analisis ekonomi, keuangan, dan pasar modal di IDTV