Ada Skema CSR, Ombudsman: Pelaku Usaha Tak Perlu Turuti Permintaan THR Ormas

JAKARTA, investor.id - Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih menilai, skema pungutan liar (pungli) oleh ormas-ormas atas nama tunjangan hari raya (THR) perlu diberi sanksi aparat penegak hukum. Sebab, hal itu di luar pola yang diakui secara hukum yakni corporate social responsibility (CSR) dari para pelaku usaha.
Najih menjelaskan, seharusnya pelaku usaha tidak perlu mematuhi permintaan pungli dari ormas tersebut. Pasalnya, ormas-ormas tersebut juga sudah diberikan kelonggaran oleh para pelaku usaha.
"Menurut saya perlu melapor kepada penegak hukum dan meminta perlindungan supaya masalah seperti ini bisa diatasi. Karena itu sebenarnya sudah tidak dalam wilayah kewenangan atau hak, Maksud saya, pelaku usaha itu kan sudah ada pola CSR," ujar Najih saat ditemui di kantor Kementerian Perdagangan, Jumat (21/3/2025).
Najih melanjutkan, apabila ormas-ormas meminta THR atau sejenisnya di luar CSR, seyogyanya para pelaku usaha untuk tidak mematuhi permintaan tersebut.
Karena itu, Najih meminta kepada aparat penegak hukum memberikan jaminan atas kepastian usaha, yakni memberikan keyakinan kepada pelaku usaha agar masalah-masalah yang mengganggu secara eksternal tersebut bisa diatasi.
"Saya kira bisa digunakan dengan pola-pola ini yang sudah ternormakan (CSR). Hal-hal yang di luar ketentuan itu hendaknya tidak dipatuhi oleh pelaku usaha, nggak usah diikutin. Tentu kewajiban penegak hukum untuk memberikan perlindungan kepada mereka agar usaha mereka lancar," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah, Sarman Simanjorang berharap pemerintah dan kepolisian harus hadir menciptakan iklim usaha dan investasi yang kondusif di negara Indonesia, termasuk masalah polemik THR dari ormas dan aparat keamanan.
"Kami berharap isu-isu mengenai adanya oknum-oknum ormas yang meminta THR kepada pengusaha atau perusahaan yang memanfaatkan momentum adanya Idulfitri, menurut hemat kami negara dan kepolisian harus berani tegas," katanya di Jakarta, Senin (17/4/2025).
Editor: Maswin (maswin.investorID@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowSaksikan tayangan informasi serta analisis ekonomi, keuangan, dan pasar modal di IDTV