Senin, 24 Maret 2025

Ada Dua Kategori Ojol dan Kurir Online yang Bisa Dapat THR

Penulis : Juan Guardiola
11 Mar 2025 | 18:52 WIB
BAGIKAN
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan keterangan saat konfrensi pers terkait surat edaran tunjangan hari raya (THR) di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (11/3/2025). (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan keterangan saat konfrensi pers terkait surat edaran tunjangan hari raya (THR) di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (11/3/2025). (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)

JAKARTA, investor.id – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebutkan bahwa pengemudi atau ojek dan kurir online berhak mendapatkan bonus tunjangan hari raya (THR) keagamaan 2025 sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam konferensi pers soal pelaksanaan pemberian THR 2025. Dia menjelaskan THR bagi pengemudi dan kurir online telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menaker tentang pemberian bonus hari raya (BHR) keagamaan 2025.

“Saya menghimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa (11/3/2025).

Advertisement

Dalam SE Menaker tersebut dijelaskan bahwa pemberian BHR dilakukan oleh perusahaan aplikasi kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi. Pembagian BHR ini juga dibagi menjadi dua kategori sesuai ketentuan yang diatur Menaker dalam SE.

Pertama, pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik akan menerima BHR dalam bentuk tunai sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir. Kedua, bagi pengemudi dan kurir yang tidak termasuk dalam kategori tersebut akan diberikan BHR sesuai kemampuan perusahaan.

Selaras dengan arahan dari Presiden Prabowo, pelaksanaan pemberian THR bagi pengemudi dan kurir online harus diterima paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1446 H. Pemerintah ingin memberikan apresiasi atas kerja keras mereka dalam mendukung layanan transportasi dan logistik digital di Indonesia.

“Saya harap kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan baik demi kesejahteraan para pengemudi dan kurir online untuk mewujudkan ekosistem ketenagakerjaan yang harmonis,” tegas Yassierli.

Editor: Prisma Ardianto (ardiantoprisma@gmail.com)

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
IDTV Link
LIVE STREAMING

Saksikan tayangan informasi serta analisis ekonomi, keuangan, dan pasar modal di IDTV

BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 16 menit yang lalu

Saham Murah, Dividennya Bisa Belasan Triliun

Saham BNI (BBNI) lagi diskon besar. BBNI akan mengetok dividen Rabu.
Market 36 menit yang lalu

Harga Emas Antam (ANTM) Hari Ini Terkerek Ringan

Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam hari ini terkerek ringan. Cek juga harga buyback emas Antam.
Market 37 menit yang lalu

Ada yang Ketok Dividen Hari Ini, Biasanya Gede

Salah satu saham yang menarik untuk dikoleksi adalah saham BRI (BBRI). BBRI sendiri menggelar RUPST hari ini.
Market 58 menit yang lalu

Saham Pilihan untuk Trading 24 Maret dan Target Harganya

IHSG hari ini diprediksi melemah. Simak saham pilihan untuk trading 24 Maret dan target harganya
Market 1 jam yang lalu

BBCA Mumpung Diskon, Harganya Bisa ke Level Ini

BBCA sedang diskon secara valuasi. Simak rekomendasi terbaru saham BBCA atau BCA ini.
Business 2 jam yang lalu

Harga Beli Beras di Bulog Idealnya Rp 13 Ribu per Kg

Pengadaan Bulog saat ini mayoritas berupa gabah.

Tag Terpopuler


Copyright © 2025 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia