Tok, THR Ojol Sebesar 20% dari Rata-Rata Pendapatan Bersih Bulanan

JAKARTA, investor.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan bahwa perusahaan aplikator akan segera memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pengemudi ojek digital. THR akan diberikan dalam bentuk Bonus Hari Raya (BHR) sebesar 20% dari pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
Pemberian BHR untuk pengemudi transportasi online dilakukan berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/lII/2025. Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan merupakan wujud kepedulian perusahaan aplikasi terhadap para pengemudi dan kurir online sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan tahun 2025 bagi pengemudi dan kurir online.
“Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik bonus hari raya keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir,” ucap Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam konferensi pers di kantor Kemenaker pada Selasa (11/3/2025).
Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi. Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
“Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi,” tutur dia.
Dia mengatakan pemberian BHR keagamaan ini merupakan apresiasi atas kerja keras mereka yang telah berkontribusi dalam mendukung layanan transportasi dan logistik digital di Indonesia. Pemberian BHR Keagamaan merupakan wujud kepedulian perusahaan aplikasi terhadap para pengemudi dan kurir online sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
“Saya harap kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan baik demi kesejahteraan para pengemudi dan kurir online dan untuk mewujudkan ekosistem ketenagakerjaan yang harmonis,” kata Yassierli.
Editor: Prisma Ardianto (ardiantoprisma@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowSaksikan tayangan informasi serta analisis ekonomi, keuangan, dan pasar modal di IDTV