Senin, 24 Maret 2025

Tok, THR Ojol Sebesar 20% dari Rata-Rata Pendapatan Bersih Bulanan

Penulis : Arnoldus Kristianus
11 Mar 2025 | 18:31 WIB
BAGIKAN
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat memberikan keterangan kepada media di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada Selasa (11/3/2025). (Investor Daily/Arnoldus Kristianus)
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat memberikan keterangan kepada media di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada Selasa (11/3/2025). (Investor Daily/Arnoldus Kristianus)

JAKARTA, investor.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan bahwa perusahaan aplikator akan segera memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pengemudi ojek digital. THR akan diberikan dalam bentuk Bonus Hari Raya (BHR) sebesar 20% dari pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

Pemberian BHR untuk pengemudi transportasi online dilakukan berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/lII/2025. Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan merupakan wujud kepedulian perusahaan aplikasi terhadap para pengemudi dan kurir online sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan tahun 2025 bagi pengemudi dan kurir online.

“Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik bonus hari raya keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir,” ucap Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam konferensi pers di kantor Kemenaker pada Selasa (11/3/2025).

Advertisement

Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi. Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

“Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi,” tutur dia.

Dia mengatakan pemberian BHR keagamaan ini merupakan apresiasi atas kerja keras mereka yang telah berkontribusi dalam mendukung layanan transportasi dan logistik digital di Indonesia. Pemberian BHR Keagamaan merupakan wujud kepedulian perusahaan aplikasi terhadap para pengemudi dan kurir online sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

“Saya harap kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan baik demi kesejahteraan para pengemudi dan kurir online dan untuk mewujudkan ekosistem ketenagakerjaan yang harmonis,” kata Yassierli.

Editor: Prisma Ardianto (ardiantoprisma@gmail.com)

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
IDTV Link
LIVE STREAMING

Saksikan tayangan informasi serta analisis ekonomi, keuangan, dan pasar modal di IDTV

BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 10 menit yang lalu

Saham Murah, Dividennya Bisa Belasan Triliun

Saham BNI (BBNI) lagi diskon besar. BBNI akan mengetok dividen Rabu.
Market 30 menit yang lalu

Harga Emas Antam (ANTM) Hari Ini Terkerek Ringan

Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam hari ini terkerek ringan. Cek juga harga buyback emas Antam.
Market 31 menit yang lalu

Ada yang Ketok Dividen Hari Ini, Biasanya Gede

Salah satu saham yang menarik untuk dikoleksi adalah saham BRI (BBRI). BBRI sendiri menggelar RUPST hari ini.
Market 52 menit yang lalu

Saham Pilihan untuk Trading 24 Maret dan Target Harganya

IHSG hari ini diprediksi melemah. Simak saham pilihan untuk trading 24 Maret dan target harganya
Market 1 jam yang lalu

BBCA Mumpung Diskon, Harganya Bisa ke Level Ini

BBCA sedang diskon secara valuasi. Simak rekomendasi terbaru saham BBCA atau BCA ini.
Business 2 jam yang lalu

Harga Beli Beras di Bulog Idealnya Rp 13 Ribu per Kg

Pengadaan Bulog saat ini mayoritas berupa gabah.

Tag Terpopuler


Copyright © 2025 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia