THR Akan Mendorong Pertumbuhan Konsumsi Rumah Tangga

JAKARTA, investor.id - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian dan gaji ke-13 untuk ASN.
Kementerian Keuangan mengalokasikan anggaran senilai Rp49,4 triliun untuk Tunjangan Hari Raya (THR) ASN 2025, dengan rincian Rp17,7 triliun untuk ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri; Rp12,4 triliun untuk pensiunan dan penerima pensiun; dan Rp19,3 triliun untuk ASN daerah.
Peneliti dari Next Policy, Shofie Azzahrah menilai THR memiliki potensi untuk mendorong konsumsi rumah tangga. Dengan meningkatnya daya beli masyarakat menjelang Lebaran, sektor-sektor seperti ritel, makanan dan minuman, transportasi, pariwisata, serta e-commerce akan mengalami lonjakan permintaan.
Namun, efektivitasnya dalam mengungkit ekonomi akan bergantung pada bagaimana THR ini dibelanjakan.
“Jika sebagian besar dana ini mengalir ke produk dalam negeri dan sektor riil, maka dampaknya akan lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Sebaliknya, jika lebih banyak digunakan untuk pembelian barang impor atau disimpan dalam bentuk tabungan, maka dampak langsungnya terhadap pertumbuhan ekonomi akan lebih terbatas,” kata Shofie kepada Investor Daily di Jakarta, Rabu (12/3/2025).
Dia menyarankan agar dampaknya terasa maksimal terhadap perekonomian maka pemerintah perlu mendorong masyarakat untuk membelanjakan Tunjangan Hari Raya (THR) mereka di sektor-sektor yang memiliki efek berganda tinggi terhadap pertumbuhan ekonomi, seperti Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta industri lokal.
“Konsumsi di sektor ini akan membantu meningkatkan perputaran uang di dalam negeri, menciptakan lapangan kerja, serta memperkuat daya tahan ekonomi domestik,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah dapat memberikan insentif pajak bagi UMKM dan industri lokal selama periode Lebaran untuk meningkatkan daya saing produk dalam negeri dan mendorong masyarakat lebih banyak berbelanja di sektor domestik.
Tantangan Pengelolaan THR
Meskipun THR memiliki potensi besar untuk menjadi stimulus ekonomi, Shofie mengingatkan adanya sejumlah tantangan yang perlu diantisipasi.
Salah satunya adalah kemungkinan lonjakan inflasi akibat meningkatnya permintaan barang dan jasa dalam waktu singkat.
“Jika tidak dikelola dengan baik, kenaikan harga ini dapat mengurangi daya beli masyarakat dan membuat efek positif dari THR menjadi kurang optimal,” jelasnya.
Selain itu, kecenderungan masyarakat untuk membeli barang-barang impor yang harganya lebih murah juga bisa menjadi kendala, karena dana yang seharusnya beredar di dalam negeri malah mengalir ke luar negeri, mengurangi dampak ekonominya bagi sektor domestik.
“Pemerintah juga perlu memproteksi beberapa komoditas yang punya efek pengganda tinggi bagi perekonomian, agar masyarakat lebih banyak membeli produk dalam negeri pada kondisi ini,” imbuhnya.
Dia berpendapat pemerintah perlu mengembangkan berbagai kebijakan yang bisa mengarahkan konsumsi ke sektor yang lebih produktif, salah satunya melalui berbagai insentif ke industri lokal agar bisa menumbuhkan geliat perekonomian.
Saat ini, pemerintah telah mengimbau perusahaan aplikator untuk memberikan Bonus Hari Raya (BHR) sebesar 20% dari pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir kepada para pengemudi ojek digital.
Namun, hal ini tentu tidak mudah bagi aplikator karena beban finansial tambahan yang harus ditanggung perusahaan, terutama bagi yang belum memiliki margin keuntungan besar.
Untuk bonus THR bagi para pekerja informal, lanjut dia, pemerintah bisa melakukan skema insentif fiskal atau subsidi langsung tanpa harus membebani perusahaan.
Salah satu opsinya adalah melalui bantuan sosial tunai (BST) khusus bagi pekerja informal, yang dapat diberikan dengan skema berbasis data pekerja informal yang sudah terdaftar di sistem Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau melalui sistem digital berbasis e-wallet.
“Selain itu, pemerintah juga bisa menawarkan insentif pajak atau potongan biaya operasional bagi perusahaan aplikator yang bersedia memberikan BHR kepada mitra mereka, sehingga tetap mendorong kesejahteraan pekerja tanpa menciptakan tekanan keuangan berlebihan bagi perusahaan,” pungkasnya.
Editor: Imam Suhartadi (imam_suhartadi@investor.co.id)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowSaksikan tayangan informasi serta analisis ekonomi, keuangan, dan pasar modal di IDTV