Sembilan Produsen Minyakita Dilaporkan ke Polisi

TANGERANG, investor.id – Kepala Satgas Pangan Mabes Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf menyatakan sudah ada sembilan produsen minyak goreng yang dilaporkan ke pihak kepolisian. Laporan itu dibuat dalam model A.
"Sampai dengan siang hari ini, ada sembilan laporan polisi. Makanya kita akan lakukan penindakan dan buat laporan polisi model A, untuk proses penyelidikan lebih lanjut," kata Helfi Assegaf kepada wartawan di PT Jujur Sentosa, Kota Tangerang, Rabu (12/3/2025).
Helfi menyatakan dari sembilan laporan yang diterima pihak kepolisian, enam diantaranya merupakan produsen yang tidak terdaftar pada Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH).
"Ini enam yang tidak teraftar di Simirah," ungakpanya.
Ia menyebut saat ini pihaknya tengah mengumpulkan bukti-bukti dan saksi sehingga dapat mengungkap adanya dugaan pelanggaran dalam takaran Minyakita.
"Sedang proses berjalan, kita sedang mengumpulkan barang bukti dan saksi-saksi," jelas Helfi.
Bareskrim Polri sudah menetapkan satu tersangka dalam kasus pelanggaran distribusi minyak goreng Minyakita dengan modus tak sesuai takaran.
Editor: Maswin (maswin.investorID@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowSaksikan tayangan informasi serta analisis ekonomi, keuangan, dan pasar modal di IDTV