Pemerintah Bakal Menutup Produsen Minyakita yang Kurangi Takaran

JAKARTA, investor.id - Pemerintah akan memberikan sanksi kepada perusahaan produsen minyak goreng khususnya merek Minyakita yang terbukti melakukan kecurangan dengan mengurangi takaran. Salah satu sanksinya akan menutup kegiatan usaha perusahaan tersebut.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso saat ditemui di kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (12/3/2025).
Mendag mengungkapkan, saat ini pihaknya melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, masih melakukan inspeksi ke berbagai lokasi kegiatan para produsen Minyakita seperti di Bekasi dan Jakarta Utara. Adapun kegiatan inspeksi ini turut didampingi Satgas Pangan Polri.
"Hari ini pemeriksaan di Bekasi dan Jakarta Utara. Satgas Pangan Polri bersama Kemendag datang ke lokasi repacking untuk memastikan jangan sampai Minyakita yang beredar tidak sesuai takaran," ucap pria yang akrab disapa Busan.
Untuk tindakan selanjutnya bagi perusahaan-perusahaan yang terbukti mengurangi volume takaran, akan dikenakan sanksi. Salah satu sanksinya berupa penutupan kegiatan operasional usaha. Ia mengharapkan sanksi tersebut memberikan efek jera, sehingga tidak ada lagi perusahaan atau produsen yang melakukan praktik curang.
Ia pun meminta seluruh pelaku usaha agar melakukan kegiatan bisnis yang jujur dan tak merugikan masyarakat. Tak hanya soal menjual komoditas bahan pokok sesuai takaran, tetapi juga menjual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
"Yang sudah melakukan pelanggaran, sedang proses dan tentunya kena sanksi dan perusahaan-perusahaan sudah kita tutup," beber Mendag.
"Kami minta para pelaku usaha untuk ikut tertib usaha, menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan berlaku, menjual barang atau minyak kita sesuai HET dan ukurannya harus sesuai aturan," imbuhnya.
Editor: Maswin (maswin.investorID@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowSaksikan tayangan informasi serta analisis ekonomi, keuangan, dan pasar modal di IDTV