Ombudsman Temukan Tiga Penyelewengan Minyakita di Pasar

JAKARTA, investor.id – Ombudsman RI membeberkan tiga kriteria temuan penyelewengan minyak goreng bersubsidi atau Minyakkita. Penyelewengan Minyakkita tersebut ditengarai telah dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) dan pengurangan takaran yang terlampau besar dari standar jual yang diatur pemerintah.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengatakan ketiga kriteria tersebut diperoleh pihaknya melakukan uji petik selama tiga hari, yakni 16-18 Maret 2025 di enam provinsi yaitu Jakarta, Bengkulu, Sumatera Barat, Gorontalo, Kalimantan Selatan, dan Provinsi Banten.
Yeka mengatakan keterlibatan Ombudsman ini dilakukan setelah Satgas Pangan dan Kementerian Perdagangan melakukan pemeriksaan selepas Kementerian Pertanian mengungkap temuan penyelewengan Minyakita.
"(Kriterianya) Pertama adalah, kesesuaian terkait dengan volume, jadi volumenya sesuai enggak dengan yang ditentukan oleh pemerintah. Yang kedua kesesuaian harga, yang ketiga terkait dengan kesesuaian atribut pelabelan," jelas Yeka saat jumpa pers di kantor Kementerian Perdagangan, Jumat (21/3/2025).
Pengungkapan ketiga kriteria temuan Minyakkita tersebut, lanjut Yeka, dilakukan di Kemendag karena peran Ombudsman sebagai Magistrature of Influence, yakni sebagai kekuatan pengaruh yang membuat penyelenggara pelayanan publik melakukan pembenahan atau perbaikan.
Yeka menuturkan pada kriteria volume Minyakkita, Ombudsman menemukan dari 63 sampel terdapat 24 produk yang volume takarannya berkurang dari standar penjualannya.
"Khususnya lagi ada sekitar 5 pelaku usaha yang melakukan pengurangannya itu luar biasa, jadi di atas 30–270 mililiter," tutur Yeka.
Lebih lanjut, Yeka mengungkapkan temuan HET ini karena di lapangan terdapat oknum yang mengambil profit sebesar Rp 2.000/liter. Sementara mengacu pada ketentuan HET Minyakkita yakni Rp 15.700 per liter. Pemerintah menghendaki margin keuntungan berkisar antara Rp 500 sampai Rp 1.200 hingga di tingkat warung.
"Tapi apa yang terjadi? Harga meningkat kurang lebih rata-rata Rp2.000 per liternya. Jadi konsumen harus membayar kurang lebih berkisar antara ada yang Rp16.000 di paling rendah, paling tertinggi Rp19.000, itu yang kami lihat," katanya.
Editor: Maswin (maswin.investorID@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowSaksikan tayangan informasi serta analisis ekonomi, keuangan, dan pasar modal di IDTV