Kemendag Sanksi 66 Pelaku Usaha yang Langgar Aturan Penjualan Minyakita

JAKARTA, investor.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan akan memberikan sanksi terhadap pelaku usaha di tingkat distributor dan pengecer Minyakita, yang terbukti melanggar aturan. Kemendag hingga saat ini telah memberikan sanksi terhadap 66 pelaku usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan, 66 pelaku usaha yang terjaring ini merupakan hasil pengawasan distribusi Minyakita untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga, terutama saat Ramadan dan menjelang ldulfitri 2025.
Pengawasan tersebut dilakukan pada rentang November 2024 hingga 12 Maret 2025. Kemendag, melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN). telah mengawasi 316 pelaku usaha di 23 provinsi.
Pria yang akrab disapa Busan ini menjelaskan, jenis pelanggaran yang dilakukan bermacam-macam. Mulai dari pelanggaran administrasi, hingga praktik pengurangan takaran.
"Pengawasan kita lakukan terus, ada beberapa ya dari 66 itu pelanggaran-pelanggaran administrasi, misalnya bundling, terus izinnya tidak jelas dan sebagainya," ungkap Busan di Ritz-Carlton Pacific Place, Jakarta, (17/3/2025).
"Baru kemudian kita temukan pertama kali itu yang pengurangan takaran," sambungnya.
Busan mengungkapkan, sejak awal, pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap seluruh komoditas pangan termasuk Minyakita. Pengawasan dilakukan tak hanya menjelang Ramadan dan ldulfitri, melainkan sejak sebelum periode Natal dan Tahun Baru 2025.
"Mulai Nataru itu kan kita secara ketat bagaimana menjaga agar pasokan ada, agar harga terjamin. Nah hasil pengawasan kita temukan beberapa seperti itu," pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) PKTN Moga Simatupang mengungkapkan, terdapat beberapa modus pelanggaran yang ditemukan antara lain penjualan Minyakita di atas domestic price obligation (DPO) dan harga eceran tertinggi (HET).
"Selain itu juga penjualan Minyakita antar-pengecer, bukan langsung ke konsumen akhir, yang memperpanjang rantai distribusi sehingga harga di tingkat konsumen melebihi HET; serta tidak adanya pembatasan penjualan oleh pengecer yang menyebabkan distribusi Minyakita tidak merata," ungkap Moga dalam keterangannya.
Modus Pelanggaran
Modus pelanggaran lainnya meliputi pelaku usaha yang tidak memiliki tanda daftar gudang (TDG) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha lndonesia (KBLI) perdagangan yang sesuai. Kemudian, pelaku usaha yang tidak memberikan data dan informasi kepada petugas penga was.
Editor: Maswin (maswin.investorID@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowSaksikan tayangan informasi serta analisis ekonomi, keuangan, dan pasar modal di IDTV