Produk Minyakita Mahesi Agri Karya Dipastikan Sesuai Takaran

JAKARTA,Investor.id -Produk Minyakita milik Mahesi Agri Karya Dipastikan Sesuai Takaran 1 Liter. Kepastian ini didapatkan dari hasil inspeksi mendadak (sidak) Tim Satgas Pangan Polda Jatim yang dipimpin langsung AKP Akhmadi di gudang PT Mahesi Agri Karya kawasan Rungkut, Surabaya, Jawa Timur,pada Selasa (18/3/2025). Sidak tersebut untuk menindaklanjuti laporan inspeksi mendadak Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.
Hadir dalam kegiatan sidak tersebut Tim Satgas Pangan Polda Jatim, Disperindag Provinsi Jawa Timur, UPT Perlindungan Konsumen serta tim Metrologi Legal juga memastikan volume Minyakita sesuai dengan yang tercantum di kemasan serta mengikuti aturan pemerintah.
Pihak Manajemen PT Mahesi Agri Karya mengapresiasi kegiatan Sidak yang dilakukan Satgas Pangan Jawa Timur dan tim gabungan. “Sidak ini membuktikan bahwa perusahaan patuh terhadap aturan pemerintah dan selalu mengimplementasikan Standar Nasional Indonesia (SNI) dalam seluruh rangkaian proses produksi,” ujar Manajemen PT Mahesi Agri Karya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/3/2025).
Dalam sidak ini, tim Satgas Pangan beserta Disperindag Provinsi Jawa Timur, dan UPT perlindungan konsumen serta tim Metrologi Legal mengambil 5 sampel Minyakita ukuran 1 liter dengan tanggal produksi berbeda-beda. Proses pengujian sampel dilakukan oleh UPTD Metrologi Legal yang memiliki kompetensi melakukan pelayanan pengukuran, penakaran, dan penimbangan.
Dari lima sampel produk Minyakita yang dilakukan pengecekan, masing-masing menunjukkan ukuran volume yang sesuai yakni 1 liter hasil dari sidak tersebut akan dilaporkan ke Pengawas Kemetrologian Direktorat Metrologi Bandung. Kesimpulan dari sidak pada 18 Maret 2025 yaitu tidak ditemukan adanya pengurangan takaran sebagaimana diberitakan sejumlah media pada pekan lalu.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan MinyaKita yang beredar tak sesuai takaran bakal ditarik dan bisa dijual kembali setelah dikemas ulang dengan volume yang sesuai. Hal ini merupakan salah satu sanksi administratif yang diberikan Kemendag kepada 106 pengusaha yang mencurangi tata niaga MinyaKita.
“Ya makanya, itu kan kita buat teguran. Yang kedua, minta mereka narik untuk kembali di-repacking sesuai dengan ukuran yang sebenarnya,” jelas Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga Kemendag Moga Simatupang
Kemendag mencatat ada 106 pengusaha nakal yang melanggar aturan tata niaga MinyaKita. Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yaitu 66 pengusaha atau 66 perusahaan. Kecurangan yang dilakukan meliputi izin usaha yang tidak lengkap, penjualan MinyaKita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), pengurangan volume tak sesuai kemasan, sampai ketidaksesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). “Data sebanyak 106 pengusaha telah diserahkan kepada Bareskrim Polri dan Satgas Pangan Polri untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” ucap dia.
Baca Juga:
AI dan Masa Depan Kesehatan di IndonesiaMoga juga mengatakan Menteri Perdagangan Budi Santoso telah memastikan pasokan dan produksi MinyaKita ditambah pada periode Lebaran Idulfitri tahun ini. “Mendag sudah mengundang distributor yang juga punya kebun untuk melipatkan-gandakan distribusi dalam rangka Idulfitri,“ kata dia.
Moga mengakui MinyaKita merupakan minyak hasil setoran Domestic Market Obligation (DMO) eksportir yang mengekspor Crude Palm Oil (CPO). Ia memastikan produksi minyak subsidi itu masih bisa ditingkatkan lagi. “Kan nanti bisa ada perkaliannya lagi, tetap untuk distribusikan. DMO-nya nanti nambah,” ujar dia.
Editor: Leonard (severianocruel@yahoo.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowSaksikan tayangan informasi serta analisis ekonomi, keuangan, dan pasar modal di IDTV