Sebulan Untung Rp 266 Juta dari Menjual Minyakita Ilegal, K Diringkus Polda Jabar

BANDUNG, investor.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil membongkar praktik penjualan dan produksi minyak goreng dalam kemasan dengan nama merek Minyakita secara Ilegal atau palsu. Hal ini berawal dari adanya laporan polisi tanggal 27 Februari 2025 lalu.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pihaknya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil membekuk salah seorang pelaku berinisial K, mantan komisaris PT PNNI.
"Jadi pengungkapan ini terkait adanya laporan polisi pada tanggal 17 Februari 2025 (yang disampaikan ke Polda Jabar)," ujar Kombes Jules Abraham Abast kepada media di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Senin (10/03/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementaranya, pelaku menjalankan modus operandinya dengan menjual dan memproduksi minyak goreng dalam kemasan dengan nama merek Minyakita. Namun tidak sesuai dengan standar nasional Indonesia atau SNI.
Pelaku juga, tutur Jules, dalam memperdagangkan atau memproduksinya, dengan sengaja tidak memasang label yang mencantumkan berat atau isi bersih dari isi Minyakita tersebut.
"Kemudian modus operandi yang berikutnya, tersangka atau pelaku ini juga dengan sengaja mengemas minyak goreng sawit merek Minyakita dengan berat bersih atau netto kurang dari 1 Liter, dan hanya berisi kurang lebih 760 Mililiter," ungkapnya.
Jules mengatakan bahwa secara tidak langsung masyarakat yang membeli produk Minyakita, yang telah diproduksi oleh pelaku mengalami kerugian.
Pasalnya selain berat bersih yang tidak sesuai SNI, masyarakat juga merugi karena produk yang telah diedarkan oleh pelaku tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.
"Tersangka telah melanggar UU RI Nomor 3 tahun 2014 Tentang Perindustrian, UU RI Nomor 7 tahun 2014 Tentang Perdagangan, dan UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Untuk perindustrian ancaman hukumannya pidana penjara 5 tahun dan denda Rp3 miliar, untuk perdagangan pidana penjara Rp5 tahun dan denda Rp 5 miliar, dan untuk perlindungan konsumen pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 2 miliar," tuturnya.
Sementara itu, Menurut Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Ade Sapari, pelaku berinisial K tersebut nekat melakukan aksinya sebab telah memiliki pengalaman dalam memproduksi minyak goreng dalam kemasan.
Total produksi yang telah dilakukan oleh pelaku selama aksinya berlangsung mencapai 44 ton minyak goreng dalam kemasan merek Minyakita.
Ade menjelaskan, minyak tersebut kemudian diedarkan langsung ke pengecer di pasar dengan harga di atas HET (Harga Eceran Tertinggi) sebesar Rp15.700 - Rp16.000. Pelaku berhasil mengantoki keuntungan sebanyak Rp 266 juta selama sebulan. Menurutnya, pelaku baru beroperasi selama sebulan.
"Jadi tersangka ini sudah berpengalaman di perusahaan yang legal sebelumnya. Sehingga dia memiliki mesin-mesin untuk mengisi minyak dalam kemasan, juga kardus yang bertuliskan merek Minyakita. Dia mendistribusikannya ke Subang, Jawa Barat, dan sekitarnya," tegasnya.
Editor: Maswin (maswin.investorID@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowSaksikan tayangan informasi serta analisis ekonomi, keuangan, dan pasar modal di IDTV