Senin, 24 Maret 2025

Sebulan Untung Rp 266 Juta dari Menjual Minyakita Ilegal, K Diringkus Polda Jabar

Penulis : Aep Sopandi
11 Mar 2025 | 11:30 WIB
BAGIKAN
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Senin (10/03/2025).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Senin (10/03/2025).

BANDUNG, investor.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil membongkar praktik penjualan dan produksi minyak goreng dalam kemasan dengan nama merek Minyakita secara Ilegal atau palsu. Hal ini berawal dari adanya laporan polisi tanggal 27 Februari 2025 lalu.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pihaknya melalui  Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil membekuk salah seorang pelaku berinisial K, mantan komisaris PT PNNI. 

"Jadi pengungkapan ini terkait adanya laporan polisi pada tanggal 17 Februari 2025 (yang disampaikan ke Polda Jabar)," ujar Kombes Jules Abraham Abast kepada media di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Senin (10/03/2025).

Advertisement

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementaranya, pelaku menjalankan modus operandinya dengan menjual dan memproduksi minyak goreng dalam kemasan dengan nama merek Minyakita. Namun  tidak sesuai dengan standar nasional Indonesia atau SNI.

Pelaku juga, tutur Jules, dalam memperdagangkan atau memproduksinya, dengan sengaja tidak memasang label yang mencantumkan berat atau isi bersih dari isi Minyakita tersebut.

"Kemudian modus operandi yang berikutnya, tersangka atau pelaku ini juga dengan sengaja mengemas minyak goreng sawit merek Minyakita dengan berat bersih atau netto kurang dari 1 Liter, dan hanya berisi kurang lebih 760 Mililiter," ungkapnya.

Jules mengatakan bahwa secara tidak langsung masyarakat yang membeli produk Minyakita, yang telah diproduksi oleh pelaku mengalami kerugian.

Pasalnya selain berat bersih yang tidak sesuai SNI, masyarakat juga merugi karena produk yang telah diedarkan oleh pelaku tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.

"Tersangka telah melanggar UU RI Nomor 3 tahun 2014 Tentang Perindustrian, UU RI Nomor 7 tahun 2014 Tentang Perdagangan, dan UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Untuk perindustrian ancaman hukumannya pidana penjara 5 tahun dan denda Rp3 miliar, untuk perdagangan pidana penjara Rp5 tahun dan denda Rp 5 miliar, dan untuk perlindungan konsumen pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 2 miliar," tuturnya.

Sementara itu, Menurut Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Ade Sapari, pelaku berinisial K tersebut nekat melakukan aksinya sebab telah memiliki pengalaman dalam memproduksi minyak goreng dalam kemasan.

Total produksi yang telah dilakukan oleh pelaku selama aksinya berlangsung mencapai 44 ton minyak goreng dalam kemasan merek Minyakita. 

Ade menjelaskan, minyak tersebut kemudian diedarkan langsung ke pengecer di pasar dengan harga di atas HET (Harga Eceran Tertinggi) sebesar Rp15.700 - Rp16.000. Pelaku berhasil mengantoki keuntungan sebanyak Rp 266 juta selama sebulan. Menurutnya, pelaku baru beroperasi selama sebulan.

"Jadi tersangka ini sudah berpengalaman di perusahaan yang legal sebelumnya. Sehingga dia memiliki mesin-mesin untuk mengisi minyak dalam kemasan, juga kardus yang bertuliskan merek Minyakita. Dia mendistribusikannya ke Subang, Jawa Barat, dan sekitarnya," tegasnya.

Editor: Maswin (maswin.investorID@gmail.com)

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
IDTV Link
LIVE STREAMING

Saksikan tayangan informasi serta analisis ekonomi, keuangan, dan pasar modal di IDTV

BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 21 menit yang lalu

Saham Pilihan untuk Trading 24 Maret dan Target Harganya

IHSG hari ini diprediksi melemah. Simak saham pilihan untuk trading 24 Maret dan target harganya
Market 50 menit yang lalu

BBCA Mumpung Diskon, Harganya Bisa ke Level Ini

BBCA sedang diskon secara valuasi. Simak rekomendasi terbaru saham BBCA atau BCA ini.
Business 1 jam yang lalu

Harga Beli Beras di Bulog Idealnya Rp 13 Ribu per Kg

Pengadaan Bulog saat ini mayoritas berupa gabah.
Market 1 jam yang lalu

Prospek Cuan BBRI Menipis, Ada Apa?

Prospek cuan saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) atau BRI tipis, berdasarkan riset Mandiri Sekuritas (Mansek). Simak rekomendasi saham BBRI.
Market 2 jam yang lalu

Harga Bitcoin Menanjak, Didorong Inflow ETF Besar

Harga Bitcoin menanjak ke level US$ 85 ribu didorong inflow ETF spot yang besar pada pekan lalu.
Market 2 jam yang lalu

IHSG Fluktuatif Jelang Libur Panjang, 6 Saham Dijagokan Cuan

Phintraco Sekuritas memprediksi IHSG pekan ini fluktuatif jelang libur panjang, rekomendasikan enam saham dijagokan cuan, salah satunya ASII

Tag Terpopuler


Copyright © 2025 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia