Perlu Koreksi Kebijakan Minyak Goreng Minyakita

JAKARTA, investor.id–Kebijakan Minyakita perlu dikoreksi menyusul adanya produsen atau pabrik yang menyunat isi dan menjual produknya melebihi harga eceran tertinggi (HET) ditetapkan Rp 15.700 per liter. Koreksi kebijakan menjadi mendesak salah satunya karena harga bahan baku minyak goreng, yakni minyak sawit mentah (CPO), yang mahal.
Dengan angka konversi CPO ke migor 68,28% dan 1 liter setara 0,8 kilogram (kg) diketahui untuk memproduksi Minyakita seharga Rp 15.700 per liter maka harga CPO maksimal harusnya Rp 13.400 per kg. Nyatanya, harga CPO dalam negeri selama enam bulan terakhir sudah Rp 15-16 ribu per kg. Kalkulasi itu baru mempertimbangkan bahan baku CPO atau belum memperhitungkan biaya mengolah, biaya distribusi, dan margin keuntungan usaha.
Bila ketiga komponen itu dihitung, sudah barang tentu harga CPO harus lebih rendah lagi. Artinya, dengan tingkat harga CPO saat ini dan keharusan produsen Minyakita menjual ke Distributor 1 (D1) maksimal Rp 13.500 per liter adalah tidak mungkin tanpa kerugian. “Pengusaha mana yang kuat jika terus merugi? Usaha mana yang sustain bila harus jual di bawah harga produksi? Jadi, merespons adanya temuan pabrik Minyakita yang menyunat isi dan menjualnya di atas HET atau lalu mengapa ada perusahaan menyunat isi Minyakita? Dugaan saya, karena biaya pokok produksi sudah jauh melampaui HET,” tutur pengamat pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Khudori.
Saat inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Lenteng Agung pada 8 Maret 2025, Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman menemukan perusahaan produsen Minyakita mengurangi isi kemasan. Kemasan 1 liter yang mestinya berisi 1.000 mililiter ternyata hanya 750-800 mililiter, meski ada juga kemasan yang isinya sesuai. Hal itu diketahui usai Mentan dan jajaran membeli Minyakita dan menakar isi dengan gelas takar 1 liter. Sidak juga diikuti Satgas Pangan.
Menurut Mentan, pengurangan isi amat merugikan masyarakat, sehingga jika terbukti bersalah, produsen Minyakita itu akan dipidanakan dan pabriknya ditutup. Minyak itu diproduksi tiga badan usaha, yakni PT Aega, koperasi KTN, dan PT TI. “Kami minta diproses, jika terbukti bersalah, kami minta pabrik ini ditutup dan produk mereka disegel,” kata Amran.
Dalam keterangan yang dikutip Senin (10/03/2025), Khudori menuturkan, HET Minyakita terkini Rp 15.700 per liter, mulai berlaku 14 Agustus 2024, naik dari Rp 14 ribu per liter. Jadi, Minyakita di level konsumen berada di atas HET sebenarnya bukan hal baru, harga nangkring di atas HET setidaknya sudah sejak pertengahan 2023. “Artinya, harga <inyakita di atas HET sudah cukup lama. Karena itu, perlu koreksi kebijakan untuk solusi atas pertanyaan mengapa ada perusahaan menyunat isi Minyakita dan mengapa pula mereka menjual di atas HET,” ungkap Khudori.
Jika tidak ada koreksi kebijakan, ada dua yang mungkin terjadi. Pertama, produsen menjual Minyakita sesuai HET tapi mengorbankan kualitas. Menyunat isi kemasan bisa masuk konteks mengorbankan kualitas. Kedua, produsen tetap memproduksi Minyakita sesuai kualitas (termasuk tidak menyunat isi) tetapi menjual dengan harga di atas HET. “Bahwa keduanya berisiko dan melanggar aturan, ya. Tapi, kalau aturan yang ada tidak memungkinkan usaha eksis dan sustain tanpa melanggar aturan, yang patut disalahkan pengusaha atau pembuat regulasi? Atau keduanya?” ujar Khudori.
Editor: Tri Listiyarini (tri_listiyarini@investor.co.id)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowSaksikan tayangan informasi serta analisis ekonomi, keuangan, dan pasar modal di IDTV