Produsen Minyakita Curangi Konsumen, Mentan: Kalau Bisa Kenakan Pasal Pidana dan Perdata

JAKARTA, investor.id - Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman mengatakan, pemerintah akan menindak tegas tiga perusahaan yang diduga ikut bermain dalam mengatur pengurangan volume Minyakkita yang dijual.
Adapun ketiga perusahaan tersebut yakni PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN) dan PT Tunasagro Indolestari. Ketiga perusahaan ini menjual Minyakita yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter.
"Begitu bersalah dalam pengecekan, tindak tegas," jelas Amran saat ditemui di kantor Kementan, Senin (10/3/2025).
Amran mengatakan, para perusahaan yang memproduksi Minyakkita itu telah terbukti menyalahi aturan. Ia menegaskan karena sudah ada bukti, pihaknya akan menindak tegas.
"Yang penting sudah dibuktikan bersalah, tindak tegas. Kalau bisa pidana, kenakan pasal pidana. Perdata, pidana, dua-duanya," tegas Amran.
Sebelumnya, Mentan Amran dalam sidaknya di Pasar Lenteng Agung, menemukan penyalahgunaan penjualan Minyakkita yang tidak sesuai standar maupun HET.
Amran menegaskan bahwa praktik seperti ini merugikan masyarakat dan tidak bisa ditoleransi. Ia meminta agar perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran segera diproses secara hukum dan ditutup.
“Kami turun langsung ke pasar untuk memastikan pasokan dan kualitas pangan, salah satunya minyak goreng bagi masyarakat, tetapi justru menemukan pelanggaran. Minyakita dijual di atas HET, dari seharusnya Rp 15.700 menjadi Rp 18.000," tegas Amran dalam keterangan persnya.
Dia pun menemukan fakta penjualan Minyakkita pun tidak sesuai standar mutu dan kemasannya.
"Selain itu, volumenya tidak sesuai, seharusnya 1 liter tetapi hanya 750 hingga 800 mililiter. Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadan, saat kebutuhan bahan pokok meningkat,” sambung Amran.
Editor: Maswin (maswin.investorID@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowSaksikan tayangan informasi serta analisis ekonomi, keuangan, dan pasar modal di IDTV