Kemendag Telusuri Produsen Minyakita yang Curangi Konsumen

JAKARTA, investor.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) langsung menindaklanjuti temuan minyak goreng merek Minyakita yang isinya tak sesuai label. Diketahui, kemasan Minyakita volume 1 liter hanya berisi 750-800 mililiter.
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang mengungkapkan, pihaknya akan melakukan penindakan terhadap perusahaan atau produsen yang terbukti melakukan praktik curang.
"Ada beberapa berita viral di media sosial terkait dengan ukuran kurangnya volume Minyakita di lapangan, ditemukan hanya 750 mililiter," ungkap Moga dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi 2025 bersama Kementerian dan Lembaga terkait secara daring, Senin (10/3/2025).
"Sebetulnya itu kita sudah tindak (kasus serupa) di Mauk pada bulan Januari," sambungnya.
Sebelumnya, Kemendag telah menyegel distributor MinyaKita di Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten yang diduga melakukan sejumlah pelanggaran. Adapun produsen atau perusahaan yang disegel yaitu PT NNI.
Salah satu pelanggaran PT NNI yakni produksi Minyakita diduga tidak sesuai dengan ukuran yang tertera dalam kemasan yaitu kurang dari 1 liter. Hal tersebut melanggar UU Nomor 19 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Terkait temuan terbaru di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Moga mengungkapkan pihaknya telah melacak keberadaan pabrik yang diduga memproduksi Minyakita yang volumenya tak sampai 1 liter.
Moga mengungkapkan, awalnya 'produsen curang' ini memiliki pabrik di kawasan Depok, Jawa Barat. Namun setelah dilacak lebih lanjut, oknum tersebut pindah ke wilayah Karawang.
Moga memastikan, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, akan terus melakukan tindak lanjut sesuai hukum yang berlaku.
"Kita sudah melakukan pengawasan. Dan kita sudah tracing, pabriknya di Depok dan pindah ke Karawang. Hari ini teman-teman lagi tindak lanjuti," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan beberapa minyak goreng dengan merek kemasan Minyakita, yang volumenya tak sampai 1 liter. Hal ini ditemukan Mentan saat dirinya melakukan inspeksi mendadak alias sidak, di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025).
Awalnya Mentan melakukan pengecekan harga komoditas pangan di tengah periode Ramadhan, sejumlah harga pangan disebut relatif terkendali meskipun beberapa komoditas berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Tak hanya meninjau harga, Mentan pun langsung melakukan pengecekan terhadap Minyakita yang ia beli. Hasilnya, Minyakita tersebut volumenya hanya mencapai 750 hingga 800 mililiter. Padahal seharusnya Minyakita volumenya di angka tepat 1 liter.
Editor: Maswin (maswin.investorID@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowSaksikan tayangan informasi serta analisis ekonomi, keuangan, dan pasar modal di IDTV