Panglima TNI Pastikan Dirut Bulog dan Irjen Kementan Bakal Mundur dari TNI

JAKARTA, investor.id – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memastikan Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog Mayjen Novi Helmy dan Inspektur Jenderal (Irjen Kementan) Mayjen TNI Irham Waroihan bakal mundur dari keanggotaan TNI. Saat ini, keduanya masih aktif dinas militer, meski sudah menjabat di jabatan sipil atau publik.
“Ya, harus menunggu mundur, mundur, nanti akan mundur dari kedinasan aktif,” ujar Jenderal Agus di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Agus menjelaskan, prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil telah diatur dalam Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Dalam ketentuan tersebut, prajurit TNI aktif hanya diperbolehkan menduduki 10 jabatan sipil tertentu dan tidak termasuk Bulog dan Kementerian Pertanian.
“Apabila TNI aktif menduduki di kementerian, lembaga akan pensiun dini, akan mengundurkan diri dari kedinasannya,” tandas Agus.
Sesuai dengan UU TNI, terdapat 10 jabatan yang dapat diduduki oleh prajurit TNI aktif, yaitu, Kantor yang membidangi Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Badan Narkotika Nasional dan Mahkamah Agung.
Namun demikian, Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menyebut nasib Dirut Bulog Mayjen Novi Helmy dan Irjen Kementan Mayjen TNI Irham Waroihan, masih menunggu hasil revisi Undang-undang TNI yang sedang dibahas oleh pemerintah dan DPR. Menurut dia, mundur atau tidaknya Novi dan Irham dari militer tergantung hasil revisi UU TNI.
“Berarti ikutin revisi, kalau revisi nanti harus pensiun, ya pensiun dia,” tutur Maruli.
Maruli mengatakan, posisi dan kedudukan militer di kementerian dan lembaga merupakan salah satu poin penting pembahasan revisi UU TNI. Dia menegaskan, Novi dan Irham harus mematuhi hasil revisi UU TNI.
“Itu kita lihat, makanya pengaturannya revisinya segera keluar nanti, kalau harus keluar ya keluar,” pungkas Maruli.
Editor: Prisma Ardianto (ardiantoprisma@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowSaksikan tayangan informasi serta analisis ekonomi, keuangan, dan pasar modal di IDTV