Ada 4.473 Aktif di Kementerian, DPR: Jika Tak Masuk 15 Instansi di RUU TNI, Harus Mundur

JAKARTA, investor.id - Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin memberikan respons atas 4.473 prajurit TNI aktif yang bertugas di kementerian atau lembaga. Dari jumlah tersebut, sebanyak 101 prajurit ditempatkan di anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Menurut TB Hasanuddin, dengan adanya revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI), maka prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan di luar 15 kementerian/lembaga yang diatur dalam RUU TNI, harus mengundurkan diri atau pensiun dini.
"Bahkan di BUMN, itu yang tidak sesuai dengan 15 item itu, dia harus mengundurkan diri atau pensiun," ujar TB Hasanuddin di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3/2025).
TB Hasanuddin menegaskan, RUU TNI sudah membatasi penempatan prajurit TNI aktif hanya di 15 kementerian dan lembaga. Dari jumlah tersebut, 10 kementerian dan lembaga sudah diatur dalam UU TNI yang berlaku sekarang dan ada penambahan 5 kementerian dan lembaga di RUU TNI.
Karena itu, prajurit TNI aktif yang bertugas di BUMN yang tidak terkait 15 instansi yang disebutkan dalam RUU TNI, harus segera mengundurkan diri. Pihaknya akan mendesak Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk memastikan pelaksanaan RUU TNI.
"Ya itu di BUMN lah. Ya nanti kalau sudah diberlakukan (RUU TNI), maka ada dua pilihan, mundur dari BUMN atau mundur sebagai prajurit TNI," tegas TB Hasanuddin.
Dalam Pasal ayat (1) Pasal 47 RUU TNI menyebutkan bahwa prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, search and rescue (SAR) nasional, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.
Sementara ayat (2) Pasal 47 RUU TNI tersebut menyatakan, selain menduduki jabatan pada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Prajurit dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Editor: Maswin (maswin.investorID@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowSaksikan tayangan informasi serta analisis ekonomi, keuangan, dan pasar modal di IDTV