Panglima TNI Sebut UU TNI Perlu Sesuaikan dengan Kondisi Saat Ini

JAKARTA, investor.id - Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal TNI Agus Subiyanto menilai, Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, sudah tidak relevan dengan kondisi dan tantangan terkini. Hal itulah yang menjadi alasan perlu adanya revisi agar lebih sesuai dengan kebijakan dan keputusan politik negara yang berkembang.
“UU Nomor 34 Tahun 2004 perlu disesuaikan dalam menghadapi berbagai permasalahan dalam mengimplementasikan norma dasar kebijakan dan keputusan politik negara," ujar Agus dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Menurut Agus, perubahan atau revisi UU TNI akan dilakukan mencakup beberapa aspek penting. Salah satunya adalah memperluas setiap matra dalam konsep trimatra terpadu, yang bertujuan untuk meningkatkan sinergi antara matra darat, laut, dan udara.
Selain itu, TNI juga akan memperkuat peran intelijen strategis dalam proses pengambilan keputusan militer serta meningkatkan kesiapan operasional yang berbasis pada skenario ancaman global.
"Beberapa perubahan yang akan dilakukan mencakup perluasan konsep trimatra terpadu untuk memperkuat koordinasi antara matra, memperkuat peran intelijen strategis dalam pengambilan keputusan, dan menyesuaikan kesiapan operasional dengan ancaman yang bersifat global," jelas Agus.
Lebih lanjut, Agus mengungkapkan bahwa beberapa ketentuan dalam UU tersebut sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini dan perlu dilakukan penyempurnaan editorial di berbagai pasal. Menurut dia, hal tersebut penting karena berhubungan langsung dengan tugas pokok TNI sebagai alat negara dalam menjaga kedaulatan dan keamanan.
"Beberapa fase dalam UU ini sudah tidak relevan lagi untuk digunakan dan perlu dilakukan penyempurnaan editorial di berbagai pasal, karena ini berkaitan erat dengan tugas pokok TNI dalam menjaga kedaulatan negara," pungkas Agus.
Editor: Maswin (maswin.investorID@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowSaksikan tayangan informasi serta analisis ekonomi, keuangan, dan pasar modal di IDTV