Mayjen Novi Dimutasi Jadi Staf Khusus Panglima TNI Urus Bulog, Sehari Usai Diminta Mundur

JAKARTA, investor.id – Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto melakukan rotasi dan mutasi sebanyak 86 perwira tinggi (pati) di lingkungan TNI. Salah satunya adalah Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya yang saat ini menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog.
Rotasi dan mutasi yang dimaksud tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/333/III/2025 tanggal 14 Maret 2025, mengenai pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan di tubuh TNI.
“Rotasi dan mutasi ini telah ditetapkan oleh Panglima TNI, sebanyak 86 perwira tinggi, dari 53 Pati TNI AD, 12 Pati TNI AL, dan 21 Pati TNI AU,” kata Kapuspen TNI Mayjen Hariyanto dalam keterangannya di Jakarta, pada Minggu (16/3/2025).
Salah satu nama yang masuk dalam daftar rotasi dan mutasi adalah Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya. Ia dimutasi dari Danjen Akademi TNI menjadi Staf Khusus Panglima TNI, yang secara khusus mengemban penugasan sebagai Direktur Utama Perusahaan Umum (Perum) Bulog.
Padahal sehari sebelum keputusan itu keluar, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menyatakan dengan tegas bahwa Dirut Bulog Mayjen TNI Novi harus mundur dari keanggotaan TNI karena menjabat di jabatan sipil di Perum Bulog.
“Ya, harus menunggu mundur, mundur, nanti akan mundur dari kedinasan aktif,” ujar Jenderal Agus di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Agus menjelaskan, prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil telah diatur dalam Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Dalam ketentuan tersebut, prajurit TNI aktif hanya diperbolehkan menduduki 10 jabatan sipil tertentu dan tidak termasuk Bulog.
“Apabila TNI aktif menduduki di kementerian, lembaga akan pensiun dini, akan mengundurkan diri dari kedinasannya,” tandas Agus.
Putusan Panglima TNI pada 14 Maret 2025 juga keluar sehari setelah Pembahasan Revisi UU TNI diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2025 didasarkan atas Surat Presiden RI Nomor R12/Pres/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025. Dengan begitu, Revisi UU tersebut menjadi usul inisiatif dari pemerintah.
Revisi UU TNI salah satunya membahas mengenai TNI yang aktif juga diusulkan agar bisa menempati 15 kementerian/lembaga melalui RUU TNI. Berdasarkan penuturan dari Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin, revisi UU TNI merupakan keinginan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Editor: Prisma Ardianto (ardiantoprisma@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowSaksikan tayangan informasi serta analisis ekonomi, keuangan, dan pasar modal di IDTV