Ekonom Paparkan Efek UU TNI bagi Iklim Investasi

JAKARTA, investor.id – Pengesahan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) pada 20 Maret 2025 memicu beragam respons publik. Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat mengungkapkan implikasi kebijakan ini terhadap iklim investasi.
Salah satu poin krusial revisi UU TNI ini adalah pembukaan ruang bagi perwira aktif untuk menduduki jabatan di 14 kementerian/lembaga sipil (K/L). Kini, TNI tidak hanya berperan sebagai garda pertahanan, tetapi terlibat lebih jauh dalam ranah sipil dan kebijakan strategis negara.
Menurut Achmad, meski secara eksplisit tidak mencantumkan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dalam daftar 14 K/L, perluasan peran ini berpotensi memengaruhi sektor strategis yang dikelola BUMN, seperti energi, logistik, dan telekomunikasi.
“Investor luar maupun domestik mungkin mempertanyakan dua hal. Pertama, sejauh mana intervensi militer akan mengubah tata kelola BUMN. Kedua, apakah keberadaan TNI dalam lembaga sipil akan menciptakan ketidakpastian regulasi atau risiko geopolitik,” ungkap Achmad, dalam keterangan tertulis, Kamis (20/3/2025).
Achmad mengatakan, di satu sisi, keterlibatan TNI dalam lembaga seperti Badan Siber dan Sandi Negara atau Dewan Pertahanan Nasional bisa memperkuat keamanan infrastruktur kritis, yang merupakan aset vital bagi investor. Contohnya, perlindungan terhadap serangan siber di sektor perbankan atau energi bisa meningkatkan kepercayaan pasar.
“Namun, di sisi lain, dominasi militer dalam lembaga sipil berisiko memicu sentimen kekerasan yang dikhawatirkan mengaburkan prinsip transparansi dan kompetisi usaha. Investor mungkin ragu jika kebijakan BUMN dianggap terlalu bias pada agenda keamanan, alih-alih efisiensi bisnis,” ujarnya.
Achmad lalu mencontohkan pengalaman negara lain, seperti Mesir atau Myanmar, dimana dominasi militer dalam ekonomi seringkali menciptakan monopoli dan mengurangi daya saing.

Baca Juga:
Indeks Anjlok, Cermat Memilih InvestasiDia menilai, jika TNI aktif terlibat dalam pengambilan keputusan di lembaga seperti Kementerian BUMN atau lembaga pengelola perbatasan, investor akan memantau apakah praktik ini membuka celah korupsi atau konflik kepentingan.
“Kejelasan aturan tentang batasan peran TNI di sektor sipil menjadi kunci untuk mempertahankan kepercayaan investor,” pungkas Achmad.
Editor: Prisma Ardianto (ardiantoprisma@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowSaksikan tayangan informasi serta analisis ekonomi, keuangan, dan pasar modal di IDTV