Senin, 24 Maret 2025

Prabowo Minta UU TNI Diubah, Supaya TNI Aktif Bisa Menjabat di 15 Kementerian/Lembaga

Penulis : Prisma Ardianto
11 Mar 2025 | 19:09 WIB
BAGIKAN
Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Jakarta, Selasa (11/3/2025). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Jakarta, Selasa (11/3/2025). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

JAKARTA, investor.id – Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto meminta agar revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Ada dua substansi atas niat tersebut.

Pertama, revisi UU TNI mengatur agar prajurit TNI yang ditugaskan di kementerian dan lembaga lain harus pensiun dini. Menhan Sjafrie mengatakan, prajurit TNI yang sudah pensiun dini pun kualitas dan kemampuannya harus terukur untuk menempati kementerian atau lembaga yang dituju.

Kedua, TNI yang aktif juga diusulkan agar bisa menempati 15 kementerian/lembaga melalui RUU TNI. “Jadi ada 15, kemudian untuk jabatan-jabatan tertentu lainnya, itu kalau mau ditempatkan dia mesti pensiun,” kata Sjafrie di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (11/3/2025), seperti dikutip dari Antara.

Advertisement

Adapun 15 kementerian/lembaga yang diusulkan bisa diisi oleh prajurit TNI aktif, dalam RUU TNI:

  1. Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara

  2. Pertahanan Negara

  3. Sekretaris Militer Presiden

  4. Inteligen Negara

  5. Sandi Negara

  6. Lemhannas

  7. DPN

  8. SAR Nasional

  9. Narkotika Nasional

  10. Kelautan dan Perikanan

  11. BNPB

  12. BNPT

  13. Keamanan Laut

  14. Kejaksaan Agung

  15. Mahkamah Agung

Menhan Sjafrie menerangkan, dalam RUU tersebut, pemerintah mengusulkan perubahan terhadap tiga poin, antara lain tentang kedudukan TNI dalam ketatanegaraan, perpanjangan usia dinas, hingga pengaturan penempatan TNI pada jabatan sipil.

Di samping itu, dia tidak merespons secara eksplisit pertanyaan dari wartawan terkait posisi Letkol Inf Teddy Indra Wijaya yang kini menjabat sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab). Pada intinya, Menhan menyatakan bahwa prajurit TNI harus pensiun jika mengisi jabatan-jabatan tertentu di kementerian atau lembaga.

“Masuk gak dalam kategori itu? Kalau termasuk di luar 15 kategori itu ya terkena. Pensiun dulu, baru melanjutkan pekerjaannya,” kata Sjafrie.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada DPR RI yang mementingkan kepentingan nasional terhadap TNI sebagai institusi pertahanan negara untuk bisa lebih profesional, modern, dan dalam rangka meningkatkan kemampuan.

Editor: Prisma Ardianto (ardiantoprisma@gmail.com)

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
IDTV Link
LIVE STREAMING

Saksikan tayangan informasi serta analisis ekonomi, keuangan, dan pasar modal di IDTV

BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 23 menit yang lalu

Saham Pilihan untuk Trading 24 Maret dan Target Harganya

IHSG hari ini diprediksi melemah. Simak saham pilihan untuk trading 24 Maret dan target harganya
Market 52 menit yang lalu

BBCA Mumpung Diskon, Harganya Bisa ke Level Ini

BBCA sedang diskon secara valuasi. Simak rekomendasi terbaru saham BBCA atau BCA ini.
Business 1 jam yang lalu

Harga Beli Beras di Bulog Idealnya Rp 13 Ribu per Kg

Pengadaan Bulog saat ini mayoritas berupa gabah.
Market 1 jam yang lalu

Prospek Cuan BBRI Menipis, Ada Apa?

Prospek cuan saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) atau BRI tipis, berdasarkan riset Mandiri Sekuritas (Mansek). Simak rekomendasi saham BBRI.
Market 2 jam yang lalu

Harga Bitcoin Menanjak, Didorong Inflow ETF Besar

Harga Bitcoin menanjak ke level US$ 85 ribu didorong inflow ETF spot yang besar pada pekan lalu.
Market 2 jam yang lalu

IHSG Fluktuatif Jelang Libur Panjang, 6 Saham Dijagokan Cuan

Phintraco Sekuritas memprediksi IHSG pekan ini fluktuatif jelang libur panjang, rekomendasikan enam saham dijagokan cuan, salah satunya ASII

Tag Terpopuler


Copyright © 2025 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia