Anggota TNI Duduki Jabatan Sipil, Panglima TNI: Harus Mundur atau Pensiun Dini

JAKARTA, investor.id – Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal TNI Agus Subiyanto menanggapi pertanyaan publik khususnya tentang dwifungsi anggota TNI, yang belakangan menyeruak karena turut menempati jabatan publik di luar struktur TNI. Ia menegaskan, TNI yang menduduki jabatan sipil harus melalui ketentuan hukum yang berlaku, mundur atau pensiun dini.
Pernyataan tersebut disampaikan Jenderal TNI Agus Subianto di STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).
Panglima TNI menyatakan, Prajurit TNI yang berdinas di Kementerian/Lembaga lain di luar ketetapan pasal 47 ayat 2, UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, maka harus pensiun dini atau mengundurkan diri.
“TNI aktif yang berdinas di Kementerian/Lembaga lain, harus mengundurkan diri/pensiun dini dari dinas aktif,” ungkap Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto dikutip dari keterangan resmi, pada Senin (10/3/2025).
Dia juga mengatakan bahwa prajurit yang menempati jabatan sipil di luar struktur TNI harus mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dini dari dinas militer. Hal ini menjadi syarat mutlak agar tidak terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang mengatur kedudukan dan peran prajurit TNI.
Prajurit yang mengajukan pengunduran diri akan menjalani proses administrasi yang seluruhnya berada di bawah kewenangan pimpinan TNI. Setelah proses pengunduran diri disetujui, maka yang bersangkutan secara resmi berstatus sebagai warga sipil dan tidak lagi memiliki keterikatan dengan tugas, kewajiban, maupun aturan yang berlaku di lingkungan militer.
Penegasan oleh Panglima TNI ini diharapkan tidak ada lagi keraguan atau kesalahpahaman dalam memahami ketentuan hukum yang mengatur transisi prajurit TNI ke jabatan sipil. Prinsip utama yang harus dijunjung tinggi adalah kepatuhan terhadap aturan, profesionalisme, dan integritas institusi TNI sebagai garda terdepan pertahanan negara.
Editor: Prisma Ardianto (ardiantoprisma@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowSaksikan tayangan informasi serta analisis ekonomi, keuangan, dan pasar modal di IDTV