Resmi Dibentuk, Ini Tugas dan PR Satgas Transisi Energi dan Ekonomi Hijau

JAKARTA, investor.id – Pemerintah resmi membentuk Satuan Tugas Transisi Energi dan Ekonomi Hijau (Satgas TEH). dalam rangka mempercepat transisi energi dan ekonomi hijau. Pembentukan satgas ini berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 141 Tahun 2025.
Menukil Antara pada Jumat (21/3/2025, pembentukan Satgas TEH bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan, percepatan perizinan berusaha, penyelesaian hambatan secara terkoordinasi lintas kewenangan antarkementerian, lembaga, dan/atau pemerintah daerah. Dengan demikian, satgas akan bertugas melaksanakan transformasi ekonomi, sesuai dengan arah kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029, khususnya terkait dengan penerapan transisi energi dan ekonomi hijau.
Satgas TEH terdiri atas pengarah, pelaksana, kelompok kerja, dan pengawas. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto merupakan Ketua Pengarah Satgas TEH, yang memilki wewenang untuk memberikan arahan dan pertimbangan dalam menentukan kegiatan, strategi, program, target waktu, dan indikator kinerja pelaksanaan program percepatan transisi energi dan ekonomi hijau, termasuk memantau dan mengevaluasi implementasi program.
Baca Juga:
Eramet dan Indonesia Siapkan Roadmap Hilirisasi Nikel untuk Percepat Transisi Energi HijauSementara itu, Wakil Ketua Pengarah Satgas TEH adalah Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). AHY dalam satgas ini bertugas menyusun usulan kegiatan, strategis, program, target waktu, dan indikator kinerja pengembangan kebijakan transisi energi dan ekonomi hijau. Serta, memberikan rekomendasi dan mengkoordinasikan pelaksanaan percepatan pelaksanaan transisi energi dan ekonomi hijau.
Kepmen tersebut juga mengatur ihwal Kelompok Kerja (Pokja) Satgas TEH yang terdiri atas Pokja Energi Hijau dan Dekarbonisasi Hulu; Pokja Industri Hijau dan Dekarbonisasi Hilir; Pokja Kemitraan, Pembiayaan, dan Investasi Hijau; Pokja Sosial, Ekonomi, Lingkungan Hidup, dan Pengembangan Kapasitas Sumber Daya Manusia.
“Satgas TEH dalam pelaksanaan tugasnya dapat melibatkan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, akademisi, pelaku usaha, dan/atau pihak lain yang dipandang perlu,” demikian bunyi Pasal 12.
Sementara itu, Institute for Essential Services Reform (IESR) dalam keterangan resmi menyatakan menyambut baik dan mengapresiasi pembentukan Satgas TEH tersebut. Keberadaan Satgas ini menunjukkan komitmen pemerintahan Presiden Prabowo dalam melanjutkan agenda transisi energi yang telah dirancang oleh pemerintahan sebelumnya.
Direktur Eksekutif IESR, Fabby Tumiwa mengungkapkan, pembentukan Satgas TEH merupakan sinyal positif bahwa pemerintah memprioritaskan transisi energi Indonesia. Satgas ini diharapkan dapat mempercepat transisi energi sesuai dengan tujuan Persetujuan Paris serta mengimplementasikan Bali Energy Transitions Roadmap dan Bali Compact, yang disepakati dalam G20 di bawah kepemimpinan Indonesia.
“Pembentukan Satgas TEH juga menjadi bentuk tanggung jawab moral Indonesia dalam melaksanakan hasil keputusan G20, termasuk sembilan prinsip Bali Compact dan tiga prioritas dalam Bali Energy Transitions Roadmap untuk transisi energi global, yaitu memastikan akses energi, meningkatkan penggunaan teknologi energi bersih dan cerdas (smart) serta mendorong pendanaan energi terbarukan,” ungkap Fabby.
PR Satgas TEH
Editor: Prisma Ardianto (ardiantoprisma@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowSaksikan tayangan informasi serta analisis ekonomi, keuangan, dan pasar modal di IDTV