Kelompok Hamas dan Jihad Islam Rembukkan Gencatan Senjata Gaza

GAZA, investor.id – Kelompok Hamas dan Jihad Islam merembukkan pelaksanaan kesepakatan gencatan senjata Gaza. Pihaknya juga membahas pelanggaran Israel terhadap kesepakatan tersebut dan perkembangan terkait dimulainya kembali pembicaraan dengan Israel.
Pertemuan yang berlangsung di Qatar mempertemukan Kepala Dewan Pimpinan Hamas Mohammed Darwish dan Pemimpin Jihad Islam Ziyad al-Nakhalah, bersama wakilnya Mohammed al-Hindi menurut pernyataan Hamas seperti dikutip Anadolu, Jumat (14/3/2025).
Pernyataan tersebut mencatat kedua kelompok perlawanan Palestina itu menekankan perlunya kepatuhan penuh terhadap semua ketentuan gencatan senjata, khususnya mengenai penarikan Israel dari Koridor Philadelphia di sepanjang perbatasan Gaza-Mesir, pembukaan perlintasan perbatasan, dan penerapan protokol kemanusiaan.
Mereka juga menekankan pentingnya memastikan pengiriman semua pasokan penting ke Gaza dan melanjutkan fase kedua dari kesepakatan tiga fase tanpa syarat.
Pernyataan itu menegaskan kembali perlawanan tetap berkomitmen untuk melaksanakan perjanjian gencatan senjata dengan setia dan sepenuhnya siap untuk terus melaksanakannya.
Selain itu, kedua delegasi mengutuk kejahatan Israel di Yerusalem dan Tepi Barat yang diduduki, termasuk penghancuran kamp pengungsi di Jenin dan Nur Shams, serta pencegahan jamaah untuk beribadah di Masjid Ibrahimi, menyebutnya sebagai pelanggaran serius terhadap tempat dan wakaf keagamaan Islam.
Blokade Israel yang telah berlangsung hampir 20 tahun telah mengubah Gaza menjadi penjara terbesar di dunia, membuat 1,5 juta dari 2,4 juta penduduknya menjadi kehilangan tempat tinggal di tengah kekurangan makanan, air, dan obat-obatan yang disengaja setelah terjadinya genosida.
Perjanjian gencatan senjata dan pertukaran tahanan, yang mulai berlaku pada Januari, telah menghentikan serangan genosida Israel di Gaza, yang telah menewaskan lebih dari 48.500 korban, sebagian besar wanita dan anak-anak, serta meninggalkan wilayah kantong tersebut dalam kehancuran.
Mahkamah Pidana Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan pada November untuk Kepala Otoritas Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Kepala Pertahanannya Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Israel juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional atas perangnya di wilayah tersebut.
Editor: Grace El Dora (graceldora@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowSaksikan tayangan informasi serta analisis ekonomi, keuangan, dan pasar modal di IDTV