3,22 Juta Anak Muda Kesulitan Bayar Utang Pindar

Kelompok ketiga, anak muda yang antara 60-90 hari atau disebut ‘tidak lancar’ didapati kesulitan membayarkan kewajibannya. Terdapat sebanyak 692 ribu anak muda dalam kelompok ini, berikut outstanding pinjaman Rp 1,08 triliun belum bisa terbayarkan.
Keempat, mereka yang masuk dalam kategori pinjaman ‘macet’ atau lebih dari 90 hari tidak bisa membayarkan angsuran sejak jatuh tempo. Jumlah untuk kelompok ini sebanyak 346 ribu anak muda dengan nilai pinjaman macet sebesar Rp 782,38 miliar.
Dengan demikian, terdapat sebanyak 3,22 juta akun pindar anak muda yang diketahui tengah kesulitan membayar kewajiban pinjaman di fintech p2p lending total nilai pinjaman mencapai Rp 5,57 triliun per Desember 2024.
Baca Juga:
Bank Perketat Kredit ke Fintech LendingKe depan, terdapat persyaratan/kriteria lebih lanjut untuk para peminjam (borrower) maupun pemberi pinjaman (lender) perorangan yang ingin memanfaatkan layanan pindar di fintech p2p lending mulai 1 Januari 2027. Berdasarkan aturan baru OJK, ada dua kriteria utama, antara lain:
-
batas usia minimum adalah 18 tahun atau telah menikah,
-
penghasilan minimum Penerima Dana di fintech p2p lending adalah Rp 3.000.000 per bulan.
Editor: Prisma Ardianto (ardiantoprisma@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowSaksikan tayangan informasi serta analisis ekonomi, keuangan, dan pasar modal di IDTV