Revisi UU TNI Tuai Polemik, TNI Buka Suara

Lebih lanjut, dia turut mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh pemberitaan yang sarat kebencian dan fitnah. Dalam hal ini, pihkanya mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga persatuan.
“TNI mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga persatuan dan tidak mudah diadu domba. Stabilitas nasional harus tetap kita jaga bersama,” tegas Mayjen TNI Hariyanto.
Mayjen TNI Hariyanto menambahkan, revisi UU TNI ini menjunjung tinggi supremasi sipil. Hal itu ditegaskan selaras dengan pernyataan dengan pernyataan Panglima TNI pada saat rapat dengar pendapat dengan komisi 1 DPR RI (Kamis, 13/3/2025) yang juga menegaskan bahwa supremasi sipil adalah prinsip fundamental dalam negara demokrasi, yang harus dijaga dengan pemisahan yang jelas antara militer dan sipil.
“TNI berkomitmen menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil, dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil serta profesionalisme militer dalam menjalankan tugas pokoknya,” ujar Panglima TNI.
Melalui keterangan pers ini, TNI menyatakan dan berharap revisi UU ini semakin memperkuat profesionalisme dan kesiapan TNI dalam menghadapi berbagai ancaman, serta tetap berada dalam koridor demokrasi dan supremasi hukum.
Seperti yang diketahui, revisi UU TNI menuai polemik di masyarakat belakangan ini. Mulai dari organisasi sipil, akademisi, hingga para figur publik menentang pembahasan revisi UU TNI. Masyarakat sipil melalui media sosial juga ramai memperbincangkan isu tersebut, khususnya usai pembahasan tertutup revisi UU TNI di hotel mewah di kawasan Senayan, Jakarta, digeruduk sejumlah aktivis. Pebahasan revisi UU TNI dinilai tidak memenuhi kaidah transparansi dan partisipasi masyarakat.
Mengutip Antara, Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 18 Februari 2025 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Pembahasan RUU TNI diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2025 didasarkan atas Surat Presiden RI Nomor R12/Pres/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025. Dengan begitu, RUU tersebut menjadi usul inisiatif dari pemerintah.
Editor: Prisma Ardianto (ardiantoprisma@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowSaksikan tayangan informasi serta analisis ekonomi, keuangan, dan pasar modal di IDTV