Puan Minta Masyarakat Tak Curiga dengan UU TNI

JAKARTA, investor.id - Ketua DPR Puan Maharani mengajak masyarakat tidak perlu curiga dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang baru saja disahkan dalam Rapat Paripurna DPR.
Puan memastikan, prajurit TNI tetap dilarang berbisnis dan berpolitik sehingga masyarakat tidak perlu khawatir dengan keterlibatan TNI di bisnis dan politik.
Baca Juga:
DPR Sahkan RUU TNI Menjadi Undang-Undang"TNI tetap dilarang berbisnis dan berpolitik. Ini adalah prinsip yang kami jaga dengan baik. Kami ingin menegaskan bahwa hal ini tidak akan berubah," ujar Puan kepada wartawan di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Puan kembali menjelaskan bahwa pembahasan RUU TNI yang baru disahkan ini berfokus pada tiga pasal utama, yakni Pasal 7 tentang Operasi Militer Selain Perang (OMSP), Pasal 47 yang memperluas ruang lingkup jabatan TNI aktif di kementerian dan lembaga dari 10 menjadi 14 kementerian/lembaga, serta mengenai masa bakti atau usia pensiun prajurit yang dimaksudkan untuk mencapai keadilan bagi abdi pertahanan negara.
"Kami ingin memastikan bahwa TNI hanya ditempatkan pada bidang yang memang relevan dan dibutuhkan untuk negara," tandas Puan.
Kalau di luar dari pasal 47 bahwa hanya ada 14 kementerian/lembaga yang boleh diduduki TNI aktif, maka TNI aktif itu harus mundur atau pensiun dini," jelas Puan.
Sementara terkait Pasal 7 yang menambah cakupan tugas pokok TNI yang semula 14 menjadi 16 tugas pokok, Puan menyatakan ini hanya sebagai bentuk antisipasi dan sifatnya adalah Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Dua tambahan tugas pokok TNI itu adalah membantu upaya penanggulangan ancaman pertahanan siber serta membantu melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
“Itu nanti diatur dalam PP dan Insyaallah jangan sampai terjadi ada operasi militer (perang), ini kan hanya untuk antisipasi dan mitigasi. Jadi jikalau terjadi ya akan dilaksanakan hal seperti itu (OMSP), kita harapannya jangan sampai terjadi,” pungkas Puan.
Editor: Maswin (maswin.investorID@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowSaksikan tayangan informasi serta analisis ekonomi, keuangan, dan pasar modal di IDTV