Kerugian Akibat Penipuan di Sektor Jasa Keuangan Melonjak Signifikan

Dari total laporan yang masuk, sebanyak 39.000 laporan disampaikan langsung ke pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), sementara 18.000 laporan diterima melalui sistem IASC. Saat ini, terdapat 2.600 PUJK yang beroperasi di Indonesia, yang turut menindaklanjuti laporan tersebut.
Sementra terkait dengan pelaku usaha yang terlibat dalam kasus penipuan ini, OJK mencatat baru sebanyak 123 entitas yang dilaporkan. Menurut Kiki, sebagian besar kasus melibatkan bank-bank besar yang memiliki banyak nasabah dan volume transaksi yang tinggi.
Baca Juga:
Saran dari OJK Sebelum Mulai Investasi“Jumlah pelaku usaha yang terkait dengan laporan korban itu ada 123, tapi kebanyakan banknya itu-itu aja, karena banknya gede nasabahnya banyak, transaksi yang besar, biasanya itu yang dilaporkan,” kata dia.
Menurutnya, banyak masyarakat yang belum familiar dengan kanal pelaporan seperti tautan IASC dan kontak layanan OJK di nomor 157. Oleh karena itu, OJK mendorong masyarakat untuk segera melaporkan jika mengalami penipuan, baik melalui sistem OJK maupun langsung ke bank atau lembaga keuangan tempat mereka membuka rekening.
Selain itu, OJK juga mencatat bahwa jumlah rekening yang terkait dengan laporan korban mencapai 64.888 rekening. Dari jumlah tersebut, sebanyak 28.807 rekening telah diblokir untuk mencegah aktivitas lebih lanjut.
Kiki menambahkan bahwa proses pemblokiran dan pengembalian dana masih menjadi tantangan karena saldo yang tersisa di rekening penipu sering kali tidak mencerminkan total kerugian yang dialami korban.
Editor: Prisma Ardianto (ardiantoprisma@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowSaksikan tayangan informasi serta analisis ekonomi, keuangan, dan pasar modal di IDTV