Kerugian Akibat Penipuan di Sektor Jasa Keuangan Melonjak Signifikan

JAKARTA, investor.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa kerugian akibat penipuan di sektor jasa keuangan mencapai Rp 1,25 triliun hanya dalam kurun kurang dari empat bulan. Sementara total kerugian sejak 2022 hingga 2024 sebesar Rp 2,5 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (KE PEPK) OJK, Friderica Widyasari Dewi menyebut bahwa angka kerugian yang dilaporkan terus meningkat.
“Saya sampaikan, di dalam waktu 2022–2024 Rp 2,5 triliun. Ini baru empat bulan, itu sudah Rp 1 triliun lebih, kalau enggak salah Rp 1,25 triliun angka persisnya,” kata Kiki di Jakarta, dikutip pada Kamis (13/3/2025).
OJK juga telah memblokir dana sebesar Rp 127 miliar yang terkait dengan kasus penipuan ini. OJK juga mencatat bahwa dalam tiga hingga empat bulan terakhir, pihaknya telah menerima 58.206 laporan dari korban penipuan.
Laporan tersebut masuk melalui berbagai jalur, termasuk sistem Investor Alert System and Complaint (IASC) dan langsung ke pelaku usaha jasa keuangan (PUJK).
“Nah ini yang dilaporkan kepada kita itu sudah 58.206 laporan. Ini dari November ke Desember, Januari, Februari, tiga bulan ya, baru tiga bulan, hampir empat bulan lah kira-kira. Ini sudah 58.000 laporan, laporan korban langsung ke sistem IASC,” ungkap Kiki.
Dia juga menjelaskan bahwa tidak semua laporan harus disampaikan melalui IASC, karena masyarakat bisa langsung melapor ke lembaga keuangan tempat mereka membuka rekening.
Kesulitan Penanganan Kasus
Editor: Prisma Ardianto (ardiantoprisma@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowSaksikan tayangan informasi serta analisis ekonomi, keuangan, dan pasar modal di IDTV