Jiwasraya Dilikuidasi, Dana Nasabah Rp 180,8 Miliar Masih ‘Nyangkut’

JAKARTA, investor.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha atau CIU dari PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada awal Januari 2025 dan kini tengah melalui tahapan likuidasi. Terdapat ratusan miliar dana nasabah yang menolak untuk ikut restrukturisasi harus rela menanti haknya melalui proses likuidasi tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan, pemerintah sebagai pemegang saham dari Jiwasraya telah memutuskan melakukan program penyelamatan pemegang polis sejak September 2020. Ini adalah langkah strategis usai terbongkar skandal mega korupsi Jiwasraya yang menyebabkan perusahaan mengalami insolvensi.
Beberapa langkah yang dilakukan pemerintah antara lain restrukturisasi atas kewajiban, lalu pengalihan pertanggungan yang telah direstrukturisasi tersebut ke perusahaan yang didirikan yaitu IFG Life, serta membubarkan Jiwasraya setelah program pengalihan diselesaikan.
“OJK telah melakukan pencabutan izin usaha Jiwasraya pada 16 Januari 2025, dan kemudian perusahaan telah melakukan RUPS Pembubaran Jiwasraya sekaligus pembentukan Tim Likuidasi Jiwasraya,” kata Ogi dalam konferensi pers secara daring, pada Selasa (4/3/2025)
Proses selanjutnya, kata dia, Tim Likuidasi akan melakukan pemberesan terhadap aset-aset kewajiban Jiwasraya tersebut. Pemberesan aset itu diluar jumlah dari pemegang polis yang telah dialihkan ke IFG Life sudah 99,9%.
“Sementara yang belum menyetujui restrukturisasi dan masih tertinggal di Jiwasraya itu totalnya 374 peserta, yang merupakan 255 perorangan dan 119 program bancassurance dengan kewajiban kurang lebih Rp 180,80 miliar,” beber Ogi.
Dia bilang, Tim Likuidasi akan melakukan pembayaran kepada tertanggung dan pihak lainnya sesuai dengan kondisi Jiwasraya saat proses likuidasi.
“Dalam hal dana asuransi tidak mencukupi untuk membayar seluruh kewajiban para pemegang polis atau pihak lain memiliki hak terhadap Jiwasraya, maka pembayaran kewajiban dimaksud dilakukan secara proporsional sesuai dengan aset yang ada di Jiwasraya,” ujar Ogi.
Dia menambahkan, OJK akan mengawasi pelaksanaan proses likuidasi Jiwasraya yang dilaksanakan oleh Tim Likuidasi hingga benar-benar rampung.
Editor: Prisma Ardianto (ardiantoprisma@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowSaksikan tayangan informasi serta analisis ekonomi, keuangan, dan pasar modal di IDTV