Pindar Berguguran, Minat Bank Masih Besar

Namun demikian, Dian menuturkan bahwa OJK senantiasa melakukan tindakan pengawasan dan pemeriksaan yang mendalam dengan meminta bank meningkatkan kualitas pengelolaan risiko dan tata kelola pemberian kredit kepada dan/atau melalui perusahaan fintech p2p lending.
Langkah OJK yang dimaksud antara lain meminta bank melakukan evaluasi secara komprehensif terhadap seluruh kerja sama dengan perusahaan fintech p2p lending, termasuk menilai kinerja dan kelayakan mitra fintech p2p lending, serta memperkuat pengawasan terhadap penyaluran kredit melalui platform tersebut.
Selanjutnya, dalam hal terdapat peningkatan kredit bermasalah (NPL) secara signifikan, bank diminta menghentikan sementara penyaluran kredit kepada dan/atau melalui perusahaan fintech p2p lending yang menawarkan layanan pindar, serta melakukan evaluasi terhadap model bisnis kerja sama dengan perusahaan fintech p2p lending tersebut.
Baca Juga:
Kredit Awal Tahun Seret“Atas pemberian kredit dengan skema channeling, bank juga diminta untuk mengevaluasi penetapan Risk Acceptance Criteria (RAC) dan proses analisis dalam pemberian kredit kepada end user untuk memastikan pemberian kredit telah sesuai dengan prinsip kehati-hatian,” ujar Dian.
Di samping itu, Dian mengaku bahwa OJK akan terus memantau rencana dan realisasi penyaluran kredit kepada fintech p2p lending tahun 2025 agar tetap mengedepankan prudential banking dalam rangka memitigasi peningkatan risiko kredit.
Editor: Prisma Ardianto (ardiantoprisma@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowSaksikan tayangan informasi serta analisis ekonomi, keuangan, dan pasar modal di IDTV