Senin, 24 Maret 2025

Tiga Pasal Ini yang Dibahas dalam Revisi UU TNI

Penulis : Yustinus Patris Paat
17 Mar 2025 | 14:10 WIB
BAGIKAN
Ketua Komisi I Utut Adianto (kedua dari kanan), Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kedua dari kiri), Wakil Ketua Komisi I Budisatrio Djiwandono (kiri), Dave Laksono (kanan) memberikan keterangan pers terkait revisi UU TNI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025). Foto: ANTARA/Meli Pratiwi/Tom.
Ketua Komisi I Utut Adianto (kedua dari kanan), Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kedua dari kiri), Wakil Ketua Komisi I Budisatrio Djiwandono (kiri), Dave Laksono (kanan) memberikan keterangan pers terkait revisi UU TNI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025). Foto: ANTARA/Meli Pratiwi/Tom.

JAKARTA, investor.id – Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) menuai banyak kritik. Selain mempersoalkan urgensi, ada pula kekhawatiran revisi tersebut akan mengembalikan dwifungsi TNI seperti yang terjadi pada masa Orde Baru.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, revisi UU TNI hanya fokus pada tiga pasal. Dari tiga pasal tersebut, kata Dasco, sama sekali tidak terkait dengan dwifungsi TNI dan dia memastikan DPR akan menjaga supremasi sipil dalam RUU TNI.

"Dalam revisi UU TNI hanya ada 3 pasal, yakni Pasal 3, Pasal 53, dan Pasal 47. Tidak ada pasal-pasal lain yang kemudian di-draft yang beredar di medsos itu saya lihat banyak sekali dan kalaupun ada pasal-pasal yang sama, yang kita sampaikan itu juga isinya sangat berbeda," ujar Dasco saat konferensi pers di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).

Advertisement

Berikut ini isi lengkap 3 pasal yang dibahas dalam RUU TNI:

Pasal 3

(2) Kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI, berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.

Pasal 53

(1) Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai dengan batas usia pensiun.

(2) Batas usia pensiun prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Bintara dan Tamtama paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;

b. perwira sampai dengan pangkat Kolonel paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;

c. perwira tinggi bintang 1 (satu) paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;

d. perwira tinggi bintang 2 (dua) paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun; dan

e. perwira tinggi bintang 3 (tiga) paling tinggi 62 (enam puluh dua).

Pasal II

1. Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, ketentuan tentang usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, diatur sebagai berikut:

a. Bintara dan Tamtama:

1) yang berusia 52 (lima puluh dua) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun;

2) yang berusia 51 (lima puluh satu) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 54 (lima puluh empat) tahun; dan

3) yang belum berusia 51 (lima puluh satu) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;

  

Editor: Maswin (maswin.investorID@gmail.com)

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
IDTV Link
LIVE STREAMING

Saksikan tayangan informasi serta analisis ekonomi, keuangan, dan pasar modal di IDTV

BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 23 menit yang lalu

Saham Pilihan untuk Trading 24 Maret dan Target Harganya

IHSG hari ini diprediksi melemah. Simak saham pilihan untuk trading 24 Maret dan target harganya
Market 52 menit yang lalu

BBCA Mumpung Diskon, Harganya Bisa ke Level Ini

BBCA sedang diskon secara valuasi. Simak rekomendasi terbaru saham BBCA atau BCA ini.
Business 1 jam yang lalu

Harga Beli Beras di Bulog Idealnya Rp 13 Ribu per Kg

Pengadaan Bulog saat ini mayoritas berupa gabah.
Market 1 jam yang lalu

Prospek Cuan BBRI Menipis, Ada Apa?

Prospek cuan saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) atau BRI tipis, berdasarkan riset Mandiri Sekuritas (Mansek). Simak rekomendasi saham BBRI.
Market 2 jam yang lalu

Harga Bitcoin Menanjak, Didorong Inflow ETF Besar

Harga Bitcoin menanjak ke level US$ 85 ribu didorong inflow ETF spot yang besar pada pekan lalu.
Market 2 jam yang lalu

IHSG Fluktuatif Jelang Libur Panjang, 6 Saham Dijagokan Cuan

Phintraco Sekuritas memprediksi IHSG pekan ini fluktuatif jelang libur panjang, rekomendasikan enam saham dijagokan cuan, salah satunya ASII

Tag Terpopuler


Copyright © 2025 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia