Tolak Revisi UU TNI, Koalisi Masyarakat Sipil: Serampangan dan Tergesa-gesa

JAKARTA, investor.id - Kelompok Masyarakat Sipil menolak revisi Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI). Sebab pelaksanaannya dinilai serampangan dan tergesa-gesa. Hal ini ditegaskan Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya Saputra.
Mewakili Kelompok Masyarakat Sipil, Dimas menolak kembalinya dwifungsi TNI melalui revisi tersebut.
“Kami semua sepakat, kami kelompok masyarakat sipil menolak revisi Undang-Undang TNI disahkan secara serampangan dan segera-gera, terburu-buru,” tegas Dimas dalam konferensi pers di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, Senin (17/3/2025).
Putri Proklamator Mohammad Hatta, Halida Hatta menilai, RUU TNI ini akan mengembalikan dwifungsi TNI yaitu militer aktif memenuhi jabatan-jabatan sipil.
Halida menyebut penempatan TNI aktif tidak sesuai dengan prinsip profesionalisme TNI dan berisiko memunculkan masalah, seperti eksklusi warga sipil dari jabatan sipil, menguatkan dominasi militer di ranah sipil, dan memicu terjadinya kebijakan maupun loyalitas.
“Perluasan jabatan sipil dalam RUU TNI itu di antaranya adalah dengan menempatkan militer aktif di Kejaksaan Agung hingga Kementerian Kelautan dan Perikanan. Ingat TNI adalah alat pertahanan negara untuk perang, sedangkan Kejaksaan Agung adalah lembaga penegak hukum,” jelas Halida.
Sebelumnya, DPR RI melakukan pembahasan RUU di hotel mewah bintang kim. Mereka menilai pembahasan yang tertutup yang dilakukan di hotel bintang lima di Jakarta pada akhir pekan ini telah menunjukkan buruknya komitmen transparansi dan partisipasi publik, serta bertentangan dengan langkah efisiensi anggaran.
Editor: Maswin (maswin.investorID@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowSaksikan tayangan informasi serta analisis ekonomi, keuangan, dan pasar modal di IDTV