Anggap Dikriminalisasi, Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Diperiksa Polda Metro Jaya

JAKARTA, investor.id - Koalisi Masyarakat Sipil menolak diperiksa Polda Metro Jaya dalam insiden menerobos ruang rapat pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di Hotel Fairmount, Jakarta Pusat.
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) beralasan, dua anggota Koalisi Masyarakat Sipil yang meminta pembahasan RUU tersebut dibatalkan yakni Andrie Yunus (KontraS) dan Javier Maramba Pandin (Imparsial) telah dikriminalisasi.
"Ini dugaan kuatnya adalah bentuk kriminalisasi terhadap kemerdekaan berpendapat berekspresi," kata anggota TAUD, Arif Maulana kepada wartawan Selasa (18/3/2025).
Selain bentuk kriminalisasi, kata Arif, pihaknya juga menilai bahwa laporan tersebut salah sasaran. Alasannya, tak ada kekerasan seperti yang disebutkan dalam pasal 172, 212, 217, 335 dan Pasal 503 KUHP.
"Kami mengingatkan kepada kepolisian, kepolisian harus hati-hati, cermat dalam menindaklanjuti laporan. Sekali lagi, laporan ini keliru, tidak berdasarkan hukum," katanya.
Arif menyebut bakal melaporkan balik pihak Hotel Fairmont dengan alasan memfasilitasi adanya rapat tertutup.
"Kami mengkaji apakah upaya hukum ini dalam ranah hukum perdata, terkait dengan tindakan perbuatan melawan hukum, dengan dugaan memfasilitasi persidangan tertutup, sembunyi-sembunyi dalam proses penyusunan legislasi," kata dia.
Arif pun membuka kemungkinan akan menempuh upaya hukum tak saja administratif bahkan bila ada dugaan tindak pidana.
Editor: Maswin (maswin.investorID@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowSaksikan tayangan informasi serta analisis ekonomi, keuangan, dan pasar modal di IDTV