Penerimaan Pajak Ambles 41%, Usai Ada Coretax dan PPN 12%

JAKARTA, investor.id – Penerimaan pajak pada Januari 2025 ambles 41,86% year on year (yoy) menjadi Rp 88,89 triliun. Pada Januari 2024 lalu, penerimaan pajak mencapai Rp 152,89 triliun.
Penerimaan pajak periode Januari 2025 bertepatan dengan langkah pemerintah mulai menerapkan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Core Tax Administration System) atau Coretax. Seperti yang diketahui, tak sedikit dari wajib pajak menemui kesulitan untuk menjalankan sistem pajak paling mutakhir tersebut.
Di saat sama, pemerintah juga memutuskan untuk menjalankan rencana peningkatan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12%. Namun demikian, PPN 12% hanya berlaku untuk barang-barang dengan kategori mewah.
Melalui sejumlah kebijakan itu, pemerintah menargetkan penerimaan pajak bisa mencapai Rp 2.189,31 triliun pada tahun 2024. Target penerimaan pajak meningkat 13,29% dari realisasi sementara penerimaan pajak pada 2024.
Namun jika mengacu dokumen APBN Kinerja dan Fakta (APBN KiTA) Edisi Februari 2025, realisasi penerimaan pajak oleh negara turun sampai dengan 41,86% (yoy) menjadi Rp 88,89 trilun pada sebulan pertama tahun 2025 ini. Angka itu mencakup 4,06% dari target penerimaan pajak sesuai APBN 2025.
Salah satu yang diketahui jadi penyebab penurunan dalam penerimaan pajak adalah PPN Dalam Negeri. Selain itu, terjadi pelambatan kinerja dari pajak penghasilan (PPh) Badan.
“Terjadi pergeseran posisi kontributor terbesar pada periode ini akibat pelambatan kinerja penerimaan PPN Dalam Negeri dan PPh Badan. Hingga akhir Januari 2025, realisasi PPh Badan mencapai Rp 4,16 triliun, sedangkan PPN Dalam Negeri tercatat Rp 2,58 triliun,” demikian dijelaskan dalam dokumen APBN KiTa.
Kontribusi Besar
Editor: Prisma Ardianto (ardiantoprisma@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowSaksikan tayangan informasi serta analisis ekonomi, keuangan, dan pasar modal di IDTV