Defisit APBN Sentuh Rp 23,45 Triliun pada Januari 2025

JAKARTA, investor.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 mengalami defisit sebesar Rp 23,45 triliun per 31 Januari 2025.
Defisit tersebut terjadi karena pendapatan negara yang mencapai Rp 157,32 triliun (5,24% dari target) dan belanja negara mencapai Rp 180,77 triliun (4,99% dari pagu).
“Berdasarkan realisasi pendapatan negara dan belanja negara tersebut, sampai dengan 31 Januari 2025, APBN tercatat defisit Rp 23,45 triliun atau 0,1% terhadap PDB,” demikian dijelaskan Kemenkeu dalam dokumen laporan APBN Kinerja dan Fakta (KiTA) yang terbit pada Rabu (12/3/2025).
Penerimaan negara sebesar Rp 157,32 triliun terbagi dalam penerimaan perpajakan Rp 115,18 triliun (4,62% dari target) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 42,13 triliun (8,2% dari target).
Adapun penerimaan perpajakan terbagi atas penerimaan pajak sebesar Rp 88,89 triliun (4,06% dari target); penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp 26,29 triliun (8,72% dari target); serta penerimaan hibah sebesar Rp 9,8 miliar.
Sementara itu, realisasi belanja negara sebesar Rp 180,77 triliun terbagi dalam belanja pemerintah pusat sebesar Rp 86,04 triliun atau 3,19% dari pagu dan transfer ke daerah mencapai Rp 94,73 triliun atau 10,3% dari alokasi. Realisasi belanja pemerintah pusat terbagi dalam realisasi Belanja Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp24,38 triliun (2,1% dari pagu) dan dan realisasi Belanja non-K/L Rp61,66 triliun (4% dari pagu).
Sedangkan keseimbangan primer tercatat surplus Rp 65,25 triliun (per 31 Januari 2024, surplus keseimbangan primer mencapai Rp 65,25 triliun). Di sisi pembiayaan anggaran, realisasi mencapai Rp154,04 triliun (25% dari target).

Dokumen APBN KiTa edisi Februari 2025 sempat terbit pada Rabu (12/3/2025) pagi di laman resmi Kementerian Keuangan. Namun pada siang hari, dokumen itu lenyap dan tak bisa diakses kembali.
Kementerian Keuangan dalam keterangannya akan merilis secara resmi APBN KiTa pada Kamis (13/3/2025), pukul 10.00 WIB. Karena alasan itu pula, Kemenkeu menyebut harus menghapus dokumen APBN KiTa edisi Februari 2025 yang telah terbit.
Editor: Prisma Ardianto (ardiantoprisma@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowSaksikan tayangan informasi serta analisis ekonomi, keuangan, dan pasar modal di IDTV