Kemnaker Buka Layanan Pengaduan Posko THR

JAKARTA, investor.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi membuka Posko THR untuk melayani aduan pekerja dan buruh yang berhak menerima mendapatkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan 2025.
Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam konferensi pers soal penerbitan Surat Edaran Menaker tentang pelaksanaan pemberian THR 2025.
“Hari ini, saya akan meresmikan Posko THR Tahun 2025 di kantor Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa (11/3/2025).
Menaker Yassierli menjelaskan, pembentukan Posko THR itu bertujuan untuk memberikan pelayanan konsultasi dan penegakkan hukum mengenai pemberian THR. Pemerintah ingin menjamin hak pekerja dan buruh terpenuhi sesuai dengan Peraturan Pemerintah.
Posko THR ini dibuka di Gedung B Lantai 1, Kemnaker, Jakarta Selatan. Pekerja dan buruh yang ingin mengadu terkait THR dapat berkunjung sesuai jam operasional posko yang dibuka mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.
Selain itu, Menaker juga ingin fasilitas Posko THR tersedia di kantor kerja Dinas Ketenagakerjaan seluruh wilayah Indonesia. Pelayanan ini didorong sebagai upaya pemerintah menerima aduan pekerja dan buruh terkait pembayaran THR.
“Saya juga minta di masing-masing wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk juga membentuk posko THR,” ujar Yassierli.
Kemnaker juga membuka posko pengaduan melalui call center 1500-630 untuk memudahkan masyarakat. Masyarakat juga dapat mengakses posko THR 2025 melalui laman website poskothr.kemnaker.go.id atau aplikasi Siap Kerja.
Berikut langkah-langkah penggunaan aplikasi:
-
Pilih Menu Masuk
-
Login SIAP KERJA : https://account.kemnaker.go.id/. (Mendaftarkan diri jika belum terdaftar)
-
Konsultasi THR:
3.1. Pilih Wilayah (Barat, Tengah, Timur)
3.2. Isikan identitas (pojok kanan bawah)
3.3. Mulai Obrolan
-
Pengaduan THR:
4.1. Tekan Menu Pengaduan THR
4.2. Isikan formulir
4.3. Laporkan
Editor: Prisma Ardianto (ardiantoprisma@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowSaksikan tayangan informasi serta analisis ekonomi, keuangan, dan pasar modal di IDTV