Amanah Mengelola Titipan Suci, Memberi Manfaat untuk Umat

JAKARTA, investor.id – Sebagai pengelola dana haji, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memegang teguh amanah umat dengan menjalankan prinsip aman, transparan, akuntabel, dan sesuai syariah. Dengan strategi investasi yang hati-hati dan inovasi berkelanjutan, BPKH mengubah titipan suci ini menjadi mesin kebaikan yang berkontribusi pada pembangunan nasional dan kesejahteraan umat.
Namun, tantangan besar masih mengadang. Berdasarkan Undang-Undang (UU) No.34/2014, BPKH beroperasi tanpa modal awal, saham, ekuitas, atau cadangan kerugian dari laba bersih, berbeda dengan aturan pada perseroan terbatas yang wajib menyisihkan 20% laba untuk cadangan.
Baca Juga:
Bersinergi Tingkatkan Pelayanan HajiAnggota Badan Pelaksana Bidang Investasi Surat Berharga dan Emas BPKH Indra Gunawan mengungkapkan, revisi UU diperlukan agar BPKH dapat mengalokasikan dana cadangan, misalnya dari Dana Abadi Umat, yang kini dana kelolaannya telah mencapai Rp 3,86 triliun.
Sebagai bentuk keadilan bagi 5,5 juta calon jemaah yang masih dalam antrean, jelas dia, BPKH menghadirkan inovasi rekening virtual. Sejak 2018, total penyaluran dana bagi jemaah yang masih menunggu mulai Rp 800 miliar di 2018, kini sudah terakumulasi hingga Rp 18,3 triliun pada 2025.
“Saldo setoran awal jemaah yang semula Rp 25 juta kini tumbuh menjadi sekitar Rp 28 juta. Ini membuktikan bahwa BPKH terus berupaya menghadirkan manfaat bagi seluruh calon haji, baik yang sudah berangkat maupun yang masih menunggu,” jelas Indra dalam keterangannya, Senin (10/3/2025).
Adapun dengan tingkat pengembalian investasi dari 5,45% pada 2018 menjadi 6,9% diakhir tahun 2024, jelas dia, BPKH telah memberikan kontribusi signifikan terhadap jemaah berangkat dan jemaah haji tunggu.
Selain itu, Dana Abadi Umat (DAU) senilai Rp 3,86 triliun yang bisa dijadikan modal/ekuitas/saham yang dikelola BPKH dan hasil pengelolaannya digunakan untuk program kemaslahatan, seperti bantuan bencana, pendidikan, kesehatan, dan pengentasan kemiskinan. Hal ini menjadi bukti nyata bahwa pengelolaan keuangan syariah dapat memberikan manfaat luas bagi umat dan negara.
Sementara itu, dalam menghadapi kenaikan biaya haji akibat inflasi dan fluktuasi kurs, BPKH terus berkontribusi meringankan beban jemaah. Pada 2022, BPKH menanggung 59% Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), setara dengan Rp 57,7 juta per jemaah. Pada 2024, kontribusi ini mencapai 40% (Rp37,3 juta) dari total BPIH sebesar Rp 93,4 juta, dan pada 2025, BPKH masih menanggung 38% (Rp 33,8 juta) dari total BPIH Rp 89,4 juta.
Pada kesempatan terpisah, Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menyatakan, agar dapat terus menjaga keberlanjutan manfaat bagi umat, dukungan terhadap revisi Undang-Undang Keuangan Haji sangat krusial.
“Dengan penguatan regulasi, BPKH dapat memastikan pengelolaan dana haji yang lebih aman, adil, dan berkelanjutan bagi seluruh umat Islam di Indonesia,” ujar Fadlul.
Editor: Thomas Harefa (thomas@investor.co.id)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowSaksikan tayangan informasi serta analisis ekonomi, keuangan, dan pasar modal di IDTV