Terbuka Kans Asuransi Rujuk Investasi di Saham

JAKARTA, investor.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bakal memberikan relaksasi penempatan investasi di reksa dana kepada perusahaan asuransi. Sebelumnya, penempatan investasi dari perusahaan asuransi di instrumen reksa dana hanya diperbolehkan di underlying surat berharga negara (SBN) dan surat berharga Bank Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono menyatakan, saat ini pihaknya berupaya untuk mendorong peran perusahaan asuransi dan dana pensiun sebagai investor institusional. Salah satunya adalah relaksasi mengenai penempatan investasi oleh perusahaan asuransi di reksa dana.
“Kita juga akan memberikan relaksasi investasi asuransi yang investasi di reksa dana dimana batasannya kita lebih longgar, kita tidak lagi mengatur batasan komponen dari reksa dana yang SBN, itu tidak dipersyaratkan lagi sehingga lebih fleksibel,” beber Ogi dalam konferensi pers daring, pada Selasa (4/3/2025).
Saat ini perusahaan asuransi tidak diperkenankan untuk menempatkan investasi di instrumen reksa dana selain underlying SBN dan surat berharga Bank Indonesia sejak awal tahun 2022. Hal ini diatur dalam SEOJK 5/2022 tentang Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi atau PAYDI yang terbit pada 14 Maret 2022.
Kebijakan itu jadi bagian untuk menertibkan tata kelola dan manajemen risiko produk unit link, yang sempat heboh karena salah satunya terjadi penurunan nilai unit dari para nasabah. Tak hanya melarang penempatan investasi baru, tetapi perusahaan asuransi juga didorong memindahkan dananya dari reksa dana yang berbasis seperti saham ke reksa dana dengan underlying SBN.
Praktis perusahaan asuransi jiwa kabur dari reksa dana, khususnya dengan underlying saham. Sebagai gambaran, nilai investasi perusahaan asuransi jiwa di reksa dana menguap Rp 96,77 triliun, dalam kurun SEOJK terbit pada Maret 2022 hingga Desember 2024.
Dalam periode itu, nilai investasi perusahaan asuransi jiwa di instrumen reksa dana turun dari sebesar Rp 162,84 triliun menjadi Rp 66,07 triliun. Penempatan investasi di instrumen tersebut susut sampai dengan 59,42%.
Di saat sama, perusahaan asuransi jiwa pindah haluan berinvestasi di instrumen SBN. Nilainya bertambah dari Rp 118,37 triliun pada Maret 2022 menjadi Rp 196,17 triliun per Desember 2024.
Investor Institusional
Editor: Prisma Ardianto (ardiantoprisma@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowSaksikan tayangan informasi serta analisis ekonomi, keuangan, dan pasar modal di IDTV