Terapkan Ketentuan PSAK 117, Asuransi Bintang Penuhi Persyaratan Ekuitas

JAKARTA, investor.id – PT Asuransi Bintang Tbk berhasil menjalankan transisi ke PSAK 117 per 1 Januari 2025, dan juga telah menjalankan operasional perusahaan dan pencatatan keuangan sesuai dengan standar PSAK 117 yang berlaku.
Hal itu sejalan dengan amanat Pasal 271 Undang-Undang (UU) Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Adapun UU tersebut menyatakan bahwa pelaku usaha sektor keuangan (PUSK) wajib menyampaikan dan menyusun laporan keuangan sesuai dengan standar laporan keuangan yang ditetapkan oleh Komite Standar Laporan, dan juga mengacu kepada penetapan PSAK 117 (dahulu PSAK 74): Kontrak Asuransi yang berlaku efektif tanggal 1 Januari 2025.
Presiden Direktur Asuransi Bintang Hastanto Sri Margi Widodo menjelaskan, sebagai hasil langkah strategis transisi menuju penerapan PSAK 117 yang dimulai sejak tahun 2023, perusahaan telah melakukan proses pencatatan secara paralel PSAK 104 - PSAK 117 secara penuh sepanjang 2024 dan telah melaporkan hasilnya setiap triwulan ke OJK.
Melalui langkah-langkah strategis yang dilakukan selama proses parallel-run sepanjang 2024, jelas dia, perusahaan berhasil menekan dampak ekuitas dari portofolio kontrak asuransi yang merugi secara signifikan. Melalui Langkah-langkah Portfolio Cleansing and Runs Off selama 2023-2024 dan juga penerapan awal KPI Contractual Service Margin secara progresif di tahun 2024, perusahaan berhasil menekan dampak negatif pada ekuitas dari proses transisi ke PSAK 117.
“Pada laporan PSAK 117 per 31 Desember 2024 yang telah dilaporkan ke OJK, perusahaan mencatatkan ekuitas sebesar Rp 408,2 miliar (unaudited). Ekuitas Rp 408,2 miliar yang ada dapat tercapai dikarenakan dampak penurunan ekuitas yang terjadi dari proses transisi PSAK 104 ke PSAK 117 hanya sebesar Rp - 5,3 miliar saja (unaudited),” jelas dia dalam keterangan tertulis, Kamis (27/2/2025).
Baca Juga:
Tiga Sektor Jadi Andalan Bisnis AsuransiHastanto menjelaskan, dengan dampak ekuitas yang minim dan portofolio kontrak asuransi yang relatif terbebas dari kontrak-kontrak merugi, maka perusahaan dapat menjalankan proses bisnis pada 2025 dengan relatif baik tanpa adanya beban amortisasi kerugian dari kontrak merugi.
Langkah Strategis
Editor: Thomas Harefa (thomas@investor.co.id)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowSaksikan tayangan informasi serta analisis ekonomi, keuangan, dan pasar modal di IDTV