Senin, 24 Maret 2025

Terapkan Ketentuan PSAK 117, Asuransi Bintang Penuhi Persyaratan Ekuitas

Penulis : Thomas E. Harefa
27 Feb 2025 | 16:22 WIB
BAGIKAN
Nasabah mendapatkan penjelasan mengenai produk di kantor Asuransi Bintang, Jakarta, Kamis (21/12/2023). (Investor Daily/David Gita Roza)
Nasabah mendapatkan penjelasan mengenai produk di kantor Asuransi Bintang, Jakarta, Kamis (21/12/2023). (Investor Daily/David Gita Roza)

Menuju pada penerapan penuh PSAK 117 pada 1 Januari 2025, kata dia, perusahaan telah melakukan langkah-langkah strategis, meliputi tapi tidak terbatas pada tiga hal. Pertama, proses perencanaan bisnis sesuai PSAK 117 dengan optimalisasi produk, jalur distribusi dan biaya akuisisi/marketing.

Kedua, penerapan KPI baru berdasar target individual bulanan besaran Contractual Service Margin dan Expected Maintenance Provision untuk seluruh pegawai dengan pelaporan harian otomatis.

Ketiga, pelaporan harian pencapaian dan profitability harian otomatis untuk mendorong kepada pencapaian Contractual Service Margin yang lebih tinggi.

Advertisement

“Dengan segala persiapan, pelatihan dan eksekusi yang termonitor, dapat diinformasikan bahwa pelaksanaan operasional perusahaan bulan pertama dengan penerapan PSAK 117 penuh telah berjalan dengan lancar dan memberikan hasil yang baik,” jelas dia.

Dia juga memaparkan, melalui proses transformasi paradigma berkesinambungan menuju peningkatan Contractual Service Margin, Pengukuran performa Real-Time dan Insentif bulanan 15% yang dikaitkan langsung dengan pencapaian target KPI Contractual Service Margin dan Cost Provision yang dibukukan, dalam bulan pertama pertama penerapan PSAK 117 telah terjadi peningkatan margin jasa kontraktual yang cukup signifikan. Hal ini tercermin dari Laporan Keuangan PSAK 117 perusahaan per 31 Januari 2025.

“Keberhasilan perusahaan dalam melakukan transisi dari PSAK 104 ke PSAK 117 pada 1 Januari 2025 dengan dampak minimum telah memastikan pemenuhan persyaratan ekuitas perusahaan menurut PSAK 117 sebesar Rp 408,2 miliar, jauh di atas besaran yang diatur dalam POJK 23/2023 pada 2026 sebesar Rp 250 miliar. Di sisi lain, keberhasilan penerapan standar keuangan PSAK 117 secara penuh dengan lancar pada area operasional pada perusahaan juga telah memastikan keberlangsungan usaha yang berkesinambungan dan transparan,” jelas Hastanto.

Editor: Thomas Harefa (thomas@investor.co.id)

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
IDTV Link
LIVE STREAMING

Saksikan tayangan informasi serta analisis ekonomi, keuangan, dan pasar modal di IDTV

BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 7 menit yang lalu

Saham Murah, Dividennya Bisa Belasan Triliun

Saham BNI (BBNI) lagi diskon besar. BBNI akan mengetok dividen Rabu.
Market 27 menit yang lalu

Harga Emas Antam (ANTM) Hari Ini Terkerek Ringan

Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam hari ini terkerek ringan. Cek juga harga buyback emas Antam.
Market 28 menit yang lalu

Ada yang Ketok Dividen Hari Ini, Biasanya Gede

Salah satu saham yang menarik untuk dikoleksi adalah saham BRI (BBRI). BBRI sendiri menggelar RUPST hari ini.
Market 50 menit yang lalu

Saham Pilihan untuk Trading 24 Maret dan Target Harganya

IHSG hari ini diprediksi melemah. Simak saham pilihan untuk trading 24 Maret dan target harganya
Market 1 jam yang lalu

BBCA Mumpung Diskon, Harganya Bisa ke Level Ini

BBCA sedang diskon secara valuasi. Simak rekomendasi terbaru saham BBCA atau BCA ini.
Business 2 jam yang lalu

Harga Beli Beras di Bulog Idealnya Rp 13 Ribu per Kg

Pengadaan Bulog saat ini mayoritas berupa gabah.

Tag Terpopuler


Copyright © 2025 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia