Ratas Royalti Tambang, Bahlil: Saat Harga Turun, Pajak Juga Tidak Boleh Besar

Bahlil secara khusus juga menyinggung pemberlakuan royalti terhadap PT Freeport Indonesia (PTFI) yang belakangan disebut-sebut akan tetap atau bahkan turun, mengingat Freeport mengantongi izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Namun, dia menegaskan bahwa penyesuaian royalti juga tetap dikenakan kepada Freeport.
“Sesuai aturan, kita akan kenakan pajak yang paling tinggi. Kena dong, masa gak kena, kena dong,” ucap Bahlil.
Penyesuaian royalti merupakan usulan dari Kementerian ESDM dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian ESDM. Selain itu juga Revisi PP No. 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau PNBP di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara.
Artinya, besaran royalti kembali direvisi kendati aturan baru berusia sekitar dua tahun. Rancangan PP kini disebut-sebut sudah berada di meja Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). RPP yang akan segera rampung juga dikonfirmasi oleh Menteri ESDM.
“Sudah hampir final, dikit lagi,” imbuh Bahlil.
Berdasarkan catatan Investor Daily, PNBP sektor pertambangan mineral dan batu bara terus melampaui target dalam lima tahun terakhir. Realisasi PNBP sektor pertambangan mineral dan batu bara 2024 mencapai Rp 142,88 triliun atau sekitar 125,84% dibandingkan target sebesar Rp 113,54 triliun.
Bahkan, PNBP tahun lalu sebenarnya sudah melampaui target sejak November lalu. Hanya saja, perolehan penerimaan negara 2024 itu lebih rendah 20,91% dibandingkan PNBP 2023 sebesar Rp 172,96 triliun. Melemahnya harga batu bara menjadi faktor berkurangnya pundi-pundi pendapatan negara dari sektor ini pada tahun lalu.
Sebelumnya, Kementerian ESDM menegaskan revisi royalti tambang merupakan hasil dari kajian mendalam. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan kajian yang dilakukan pihaknya dengan memproyeksi dampak penyesuaian royalti terhadap kinerja keuangan perusahaan. Ia pun meminta pelaku usaha menyampaikan masukan yang komprehensif terkait penyesuaian royalti.
“Masukannya itu masih gak komprehensif. Artinya begini, penambang bilang akan rugi. Angka ruginya sebelah mana? Kami dari pemerintah kan melihat laporan keuangan, tidak 1–2 perusahaan saja, minimal 10 perusahaan untuk masing-masing klaster,” kata Tri di Jakarta, Rabu (19/3/2025), seperti dikutip dari Antara.
Editor: Prisma Ardianto (ardiantoprisma@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowSaksikan tayangan informasi serta analisis ekonomi, keuangan, dan pasar modal di IDTV