Gugatan Praperadilan Dicabut, Polda Metro Siap Hadapi Langkah Hukum Firli Bahuri

JAKARTA, investor.id - Polda Metro Jaya merespons keputusan kubu Firli Bahuri mencabut gugatan praperadilan penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, pihaknya selalu siap dengan langkah yang ditempuh kubu Firli, apakah mengajukan praperadilan atau mencabutnya.
"Kami dari tim penyidik selalu siap dan sangat siap kapanpun juga jika pihak tersangka atau kuasa hukumnya ingin menguji keabsahan penyidikan," kata Ade Safri saat dihubungi Rabu (19/3/2025).
Ade Safri menuturkan bahwa proses penetapan tersangka tersebut telah sah. Hal tersebut menyebabkan pihaknya selalu siap dengan langkah hukum yang ditempuh Firli.
"Saya pastikan bahwa penyidikan atas penanganan perkara aquo berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel," ujar dia.
Di sisi lain, Ade Safri menyinggung gugatan praperadilan pertama yang diajukan Firli beberapa waktu lalu. Dalam gugatan tersebut, penetapan tersangka dianggap sah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Dimana Dalil dan petitum pemohon telah mencampurkan formil dan non formil; yang telah ditentukan limitatif pada lembaga praperadilan," ucapnya.
Sebelumnya, mantan Ketua KPK Firli Bahuri memutuskan mencabut permohonan gugatan praperadilan yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk diperbaiki. Hal itu disampaikan tim kuasa hukum Firli dalam sidang praperadilan, Rabu (19/3/2025).
Editor: Maswin (maswin.investorID@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowSaksikan tayangan informasi serta analisis ekonomi, keuangan, dan pasar modal di IDTV