KPK Sita Rumah Senilai Rp 1,5 Miliar terkait Kasus Korupsi di Pemprov Bengkulu

JAKARTA, investor.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah rumah di Yogyakarta senilai Rp 1,5 miliar. Aset ini diduga terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu yang menjerat mantan Gubernur Rohidin Mersyah (RM).
KPK pun mendalami proses pembelian rumah tersebut saat memeriksa tiga saksi di Polresta Sleman, Senin (17/3/2025).
Ketiga saksi yang diperiksa yakni staf Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman; Notaris/PPAT, Swandari Handayani (SH); dan wiraswasta, Naidatin Nida (NN). KPK menduga rumah tersebut dibeli memakai uang terkait kasus yang tengah diusut.
"Penyidik mendalami dugaan pembelian satu bidang rumah oleh tersangka yang berlokasi di Provinsi Yogyakarta, di mana sumber dananya berasal dari dugaan hasil pemerasan dan penerimaan gratifikasi oleh tersangka," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dikutip Selasa (18/3/2025).
"Penyidik juga telah melakukan penyitaan atas satu bidang rumah tersebut. Bidang rumah tersebut diduga bernilai kurang lebih sebesar Rp 1,5 miliar," sambungnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut yaitu Rohidin Mersyah (RM); Sekda Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri (IF); dan adc Gubernur Bengkulu, Evriansyah (EV) alias AC.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Pemprov Bengkulu berdasarkan hasil ekspose atau gelar perkara oleh KPK.
Rohidin diduga memeras para kepala dinas serta pejabat pada lingkungan Pemprov Bengkulu demi modal kampanye Pilkada 2024.
Saat OTT di Bengkulu, tim satgas KPK juga menyita uang tunai Rp 7 miliar berupa pecahan rupiah serta mata uang asing. Diduga uang dimaksud untuk modal kampanye Rohidin yang ikut Pilkada Bengkulu 2024.
Editor: Maswin (maswin.investorID@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowSaksikan tayangan informasi serta analisis ekonomi, keuangan, dan pasar modal di IDTV