Cabut Gugatan Praperadilan, Kuasa Hukum Firli Bahuri Sempurnakan Materi

JAKARTA, investor.id – Tim Kuasa Hukum Firli Bahuri mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025). Alasan pencabutan gugatan tersebut karena materi permohonan butuh penyempurnaan. Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar menyampaikan hal ini usai sidang praperadilan di PN Jaksel.
"Dalam persidangan tadi kami sudah menyatakan mencabut permohonan pra-peradilan. Alasan kami mencabut terkait dengan permohonan itu tersebut adalah terkait alasan penyempurnaan materi dan perbaikan permohonan," ujar Ian kepada awak media.
Ian menegaskan pencabutan praperadilan yang kedua kali ini, masih berlandaskan alasan yang sama, yakni, perbaikan materi. Dia menambahkan, waktu penyempurnaan materi tersebut sifatnya tentatif. Karenanya, dia tidak bisa memastikan berapa lama waktu dibutuhkan untuk perbaikan materi tersebut.
"Poinnya adalah tetap penyempurnaan, perbaikan dan materi permohonan itu saja. Saya kira tidak ada yang lain ya," katanya.
Ia menjelaskan, substansi menjadi kendala utama dalam materi yang hendak diberikan tim kuasa hukum kepada hakim.
Sebagai informasi, Firli Bahuri terpantau tidak hadir dalam persidangan dan diwakilkan oleh tim kuasa hukumnya. Padahal, Firli telah ditetapkan menjadi tersangka selama 1 tahun lebih.
Saat wartawan menanyakan tentang keberadaan Firli, Ian mengatakan ada di Jakarta.
"Beliau tetap ada di rumah beraktivitas seperti biasa. Itu saja ya yang bisa kami sampaikan. Terima kasih banyak ya. Saya kira cukup," tutupnya.
Editor: Maswin (maswin.investorID@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowSaksikan tayangan informasi serta analisis ekonomi, keuangan, dan pasar modal di IDTV