Prabowo Perintahkan AHY Bentuk Satgas Pengelolaan Sampah Nasional

JAKARTA, investor.id – Presiden Prabowo Subianto bakal membentuk Satuan Tugas (satgas) Pengelolaan Sampah Nasional. Prabowo telah memerintahkan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk membentuk satgas tersebut.
“Pak Presiden tadi memerintahkan saya untuk menyusun satuan tugas, satuan tugas percepatan terkait dengan infrastruktur dan segala elemen pengolahan dan penanganan sampah secara nasional,” kata AHY di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (12/3/2025).
AHY menyampaikan, satgas pengelolaan sampah nasional ini dibentuk karena isu sampah masih menjadi permasalahan di berbagai kota dan kabupaten di Indonesia. Misalnya, Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, yang sampahnya sudah menggunung.
AHY turut menyinggung produksi sampah di Jakarta yang saat ini telah menyentuh 7.000 ton hingga 8.000 ton per hari. Kemudian, kota-kota besar lainnya juga jumlah produksi sampahnya telah mencapai ribuan ton per hari.
Menurut AHY, sampah yang menggunung bukan hanya sering menimbulkan polusi tanah maupun udara dan mengganggu kesehatan, melainkan juga dapat menyebabkan bencana seperti banjir. Oleh karena itu, Presiden Prabowo memberi instruksi untuk melakukan terobosan penanganan sampah yang lebih masif dan solutif. Salah satunya adalah dengan membentuk satgas.
Baca Juga:
Bangunan Penyebab Banjir di Puncak, Sentul, hingga Bekasi akan Dibongkar dan Sertifikat Dicabut“Di sinilah harus hadir beberapa terobosan termasuk penggunaan teknologi dan infrastruktur yang fokus pada penanganan sampah dari hulu hingga hilir. Dari mulai sumbernya rumah tangga, industri, sentra-sentra komersial dan semua yang memproduksi sampah,” ujar AHY.
AHY menjelaskan, satgas tersebut akan segera beroperasi dan akan melibatkan pihak-pihak dari kementerian dan lembaga terkait. Satgas ini akan bertugas untuk mengevaluasi pengelolaan sampah di seluruh Indonesia yang selama ini telah berjalan, termasuk evaluasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
AHY menjelaskan, dalam Perpres tersebut sudah ditetapkan 12 kota di Indonesia yang harus fokus pada pengolahan sampah dan diharapkan bisa mengkonversi sampah menjadi energi listrik. Namun, belum semua kota mampu melakukan konversi sampah ke energi.
“Bahkan bisa dikatakan baru dua kota yang telah mengkonversi sampah menjadi energi, Surabaya di Benowo dan di Solo, Surakarta. Tempat lain masih ada tantangan di sana-sini, di sinilah kita ingin mengevaluasi mana saja yang perlu dicarikan solusinya. Nah nanti terkait dengan pengolahan di TPA (tempat pemrosesan akhir), kita harus pastikan karena sekali lagi setiap daerah, setiap kota itu beda-beda skalanya,” papar AHY.
Pemanfaatan Sampah
Editor: Prisma Ardianto (ardiantoprisma@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowSaksikan tayangan informasi serta analisis ekonomi, keuangan, dan pasar modal di IDTV