Ketum Kadin Tegaskan THR Diberikan untuk Karyawan Resmi

JAKARTA, investor.id - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Bakrie menegaskan, pemberian tunjangan hari raya (THR) hanya diberikan kepada karyawan resmi, yakni karyawan tetap dan kontrak yang memiliki kepastian hukum yang berlaku di Indonesia.
Anindya menyampaikan hal itu menjawab adanya polemik organisasi masyarakat (ormas) yang secara terang-terangan meminta THR dengan jumlah uang mencapai hingga puluhan juta, termasuk aparat keamanan yang juga meminta jatah.
"Terhadap isu-isu polemik tersebut tentu kita memastikan adanya dan sesuai kepastian hukum yang ada di Indonesia," katanya, di Jakarta, Senin (17/3/2025).
Anindya mengatakan, pengusaha fokus pada kontrak kerja karyawannya. Adapun soal berbagi menurutnya hal biasa dalam perusahaan. Namun, secara kontrak formal hal ini yang mesti didahulukan.
Dia pun mengingatkan kondisi perekonomian saat ini sedang penuh tantangan, dan butuh perencanaan yang baik untuk meraih peluang yang ada.
“Apapun yang rencananya, tiba-tiba atau tambahan cost di era efisiensi pemerintah ini, tentu akan menjadi sebuah beban," imbuhnya.
Ia menyebut Kadin Indonesia bersama para pengusaha saat ini tengah fokus untuk menjaga iklim investasi dan perdagangan.
"THR itu kan memang untuk hari raya dan di dunia usaha hal ini sudah cukup bijak diberikan kepada karyawan, apalagi kemarin pada waktu pengukuhan Kadin Indonesia yang dihadiri Wapres, kita sudah menyatakan fokus untuk menepati THR tepat waktu. Bahkan kalau bisa lebih dahulu karena bisa membantu karyawan guna memperlancar proses mudik mereka," pungkas Anindya.
Editor: Maswin (maswin.investorID@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowSaksikan tayangan informasi serta analisis ekonomi, keuangan, dan pasar modal di IDTV