Prabowo Terbitkan PP Penyimpanan Devisa Hasil Ekspor SDA hingga 100%

JAKARTA, investor.id - Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 terkait penyimpanan hasil devisa ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam negeri hingga 100%. PP ini akan mulai berlaku pada 1 Maret 2025.
Regulasi ini merevisi PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
"Dalam rangka memperkuat dan memperbesar dampak dari pengelolaan devisa hasil ekspor sumber daya alam, maka pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025," kata Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Prabowo menjelaskan substansi dari PP tersebut mencakup kewajiban penempatan devisa hasil ekspor SDA dalam sistem keuangan Indonesia yang ditingkatkan menjadi 100% dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan dalam rekening khusus DHE-SDA di bank-bank nasional.
Ketentuan ini berlaku untuk sektor pertambangan kecuali minyak dan gas bumi, perkebunan, kehutanan dan perikanan. Untuk sektor minyak dan gas bumi dikecualikan dengan tetap mengacu pada ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2023. Prabowo meyakini, dengan devisa hasil ekspor Indonezia diperkirakan bertambah sebanyak 80 miliar dolar AS pada 2025.
"Kalau lengkap 12 bulan, hasilnya diperkirakan akan lebih dari 100 miliar dolar," papar Prabowo.
Selain itu, kata Prabowo, pemerintah juga memberi ruang bagi eksportir untuk tetap menjaga keberlangsungan usahanya dengan mengizinkan para eksportir tersebut menggunakan DHE-SDA yang ditempatkan dalam rekening khusus untuk sejumlah penggunaan
Pertama, penukaran ke rupiah di bank yang sama untuk menjalankan kegiatan operasional dan menjaga keberlangsungan usahanya. Kedua, pembayaran dalam bentuk valuta asing atas kewajiban pajak, penerimaan negara bukan pajak, dan kewajiban lainnya kepada pemerintah sesuai peraturan perundang-perundangan. Ketiga, pembayaran dividen dalam bentuk valuta asing.
Keempat, pembayaran untuk pengadaan barang dan jasa berupa bahan baku, bahan penolong atau barang modal yang belum tersedia, juga yang tidak tersedia, tersedia dan hanya sebagian, serya tersedia, tetapi spesifikasinya tidak memenuhi di dalam negeri dalam bentuk valuta asing. Kelima, pembayaran kembali atas pinjaman untuk pengadaan barang modal dalam bentuk valuta asing.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 juga telah diatur penerapan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan ekspor bagi yang tidak melaksanakan peraturan peraturan tersebut.
Editor: Maswin (maswin.investorID@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowSaksikan tayangan informasi serta analisis ekonomi, keuangan, dan pasar modal di IDTV