Senin, 24 Maret 2025

Prabowo Terbitkan PP Penyimpanan Devisa Hasil Ekspor SDA hingga 100%

Penulis : Celvin M. Sipahutar
17 Feb 2025 | 14:25 WIB
BAGIKAN
Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 terkait penyimpanan hasil devisa ekspor (DHE) sumber daya alam di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 terkait penyimpanan hasil devisa ekspor (DHE) sumber daya alam di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/2/2025).

JAKARTA, investor.id - Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 terkait penyimpanan hasil devisa ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam negeri hingga 100%. PP ini akan mulai berlaku pada 1 Maret 2025.

Regulasi ini merevisi PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. 

"Dalam rangka memperkuat dan memperbesar dampak dari pengelolaan devisa hasil ekspor sumber daya alam, maka pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025," kata Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/2/2025).

Advertisement

Prabowo menjelaskan substansi dari PP tersebut mencakup kewajiban penempatan devisa hasil ekspor SDA dalam sistem keuangan Indonesia yang ditingkatkan menjadi 100% dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan dalam rekening khusus DHE-SDA di bank-bank nasional.

Ketentuan ini berlaku untuk sektor pertambangan kecuali minyak dan gas bumi, perkebunan, kehutanan dan perikanan. Untuk sektor minyak dan gas bumi dikecualikan dengan tetap mengacu pada ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2023. Prabowo meyakini, dengan devisa hasil ekspor Indonezia diperkirakan bertambah sebanyak 80 miliar dolar AS pada 2025. 

"Kalau lengkap 12 bulan, hasilnya diperkirakan akan lebih dari 100 miliar dolar," papar Prabowo.

Selain itu, kata Prabowo, pemerintah juga memberi ruang bagi eksportir untuk tetap menjaga keberlangsungan usahanya dengan mengizinkan para eksportir tersebut menggunakan DHE-SDA yang ditempatkan dalam rekening khusus untuk sejumlah penggunaan

Pertama, penukaran ke rupiah di bank yang sama untuk menjalankan kegiatan operasional dan menjaga keberlangsungan usahanya. Kedua, pembayaran dalam bentuk valuta asing atas kewajiban pajak, penerimaan negara bukan pajak, dan kewajiban lainnya kepada pemerintah sesuai peraturan perundang-perundangan. Ketiga, pembayaran dividen dalam bentuk valuta asing. 

Keempat, pembayaran untuk pengadaan barang dan jasa berupa bahan baku, bahan penolong atau barang modal yang belum tersedia, juga yang tidak tersedia, tersedia dan hanya sebagian, serya tersedia, tetapi spesifikasinya tidak memenuhi di dalam negeri dalam bentuk valuta asing. Kelima, pembayaran kembali atas pinjaman untuk pengadaan barang modal dalam bentuk valuta asing.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 juga telah diatur penerapan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan ekspor bagi yang tidak melaksanakan peraturan peraturan tersebut.

Editor: Maswin (maswin.investorID@gmail.com)

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
IDTV Link
LIVE STREAMING

Saksikan tayangan informasi serta analisis ekonomi, keuangan, dan pasar modal di IDTV

BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 16 menit yang lalu

Saham Pilihan untuk Trading 24 Maret dan Target Harganya

IHSG hari ini diprediksi melemah. Simak saham pilihan untuk trading 24 Maret dan target harganya
Market 45 menit yang lalu

BBCA Mumpung Diskon, Harganya Bisa ke Level Ini

BBCA sedang diskon secara valuasi. Simak rekomendasi terbaru saham BBCA atau BCA ini.
Business 1 jam yang lalu

Harga Beli Beras di Bulog Idealnya Rp 13 Ribu per Kg

Pengadaan Bulog saat ini mayoritas berupa gabah.
Market 1 jam yang lalu

Prospek Cuan BBRI Menipis, Ada Apa?

Prospek cuan saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) atau BRI tipis, berdasarkan riset Mandiri Sekuritas (Mansek). Simak rekomendasi saham BBRI.
Market 1 jam yang lalu

Harga Bitcoin Menanjak, Didorong Inflow ETF Besar

Harga Bitcoin menanjak ke level US$ 85 ribu didorong inflow ETF spot yang besar pada pekan lalu.
Market 2 jam yang lalu

IHSG Fluktuatif Jelang Libur Panjang, 6 Saham Dijagokan Cuan

Phintraco Sekuritas memprediksi IHSG pekan ini fluktuatif jelang libur panjang, rekomendasikan enam saham dijagokan cuan, salah satunya ASII

Tag Terpopuler


Copyright © 2025 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia