DPR Minta DJP Siapkan Roadmap Coretax Berbasis Risiko

JAKARTA, investor.id – Komisi XI DPR meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mempersiapkan peta jalan (roadmap) implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Core Tax Administration System/CTAS) atau coretax berbasis risiko yang paling rendah. Ikhtiar ini perlu dilakukan agar memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang akan menjalankan Coretax.
“DJP menyiapkan roadmap implementasi Coretax berbasis risiko yang paling rendah dan mempermudah pelayanan terhadap wajib pajak. Pelayanan ini menjadi concern kita semua tadi, termasuk concern dari DJP,” kata Ketua Komisi XI DPR Misbakhun di Gedung DPR pada Senin (10/2/2025).
Sejak diterapkan mulai 1 Januari 2025 banyak wajib pajak yang mengalami kesulitan saat menggunakan Coretax. Oleh karena itu, DPR meminta DJP agar tidak mengenakan sanksi terhadap wajib pajak yang diakibatkan oleh gangguan penerapan sistem Coretax pada tahun 2025.
Sampai dengan tanggal 3 Februari 2025 pukul 23.59 WIB, wajib pajak yang telah berhasil memperoleh sertifikat digital atau sertifikat elektronik untuk keperluan penandatanganan faktur pajak dan bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) berjumlah 508.679.
Sementara itu, jumlah wajib pajak yang telah menerbitkan faktur pajak yaitu sebesar 218.994. Jumlah faktur pajak yang telah diterbitkan untuk masa Januari 2025 yaitu sebesar 30.143.543 dengan jumlah faktur pajak telah divalidasi atau disetujui sebesar 26.313.779.
“Upaya penyempurnaan coretax juga dilakukan dengan memperkuat cyber security (keamanan siber). DJP melaporkan perkembangan sistem Coretax kepada Komisi XI DPR RI secara berkala,” kata Misbakhun.
Baca Juga:
Pengusaha Buka Suara soal CoretaxSampai dengan tanggal 3 Februari 2025 pukul 23.59 WIB, jumlah bukti potong PPh yang telah terbit untuk masa Januari 2025 yaitu sebesar 1.259.578. Dari jumlah tersebut, sebesar 263.871 bukti potong PPh diterbitkan oleh wajib pajak instansi pemerintah yang terdiri dari 199.177 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tetap, 46.936 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tidak tetap, dan 17.758 bukti potong PPh unifikasi.
Adapun bukti potong PPh yang diterbitkan oleh wajib pajak pemotong PPh non-instansi pemerintah yaitu berjumlah 995.707 yang mencakup 528.976 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tetap, 99.559 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tidak tetap, 415 bukti potong PPh 26, dan 366.757 bukti potong PPh unifikasi.
Editor: Prisma Ardianto (ardiantoprisma@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowSaksikan tayangan informasi serta analisis ekonomi, keuangan, dan pasar modal di IDTV