Senin, 24 Maret 2025

DJP Sebut 9,67 Wajib Pajak Sudah Lapor SPT

Penulis : Arnoldus Kristianus
21 Mar 2025 | 17:58 WIB
BAGIKAN
Petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melayani wajib pajak saat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palembang Ilir Barat di Palembang, Sumatera Selatan. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/Spt)
Petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melayani wajib pajak saat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palembang Ilir Barat di Palembang, Sumatera Selatan. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/Spt)

JAKARTA, investor.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan bahwa 9,67 juta wajib pajak sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga 20 Maret 2025. Jumlah ini meliputi 9,4 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 275,9 ribu SPT Tahunan badan.

“Sampai dengan 20 Maret 2025 pukul 00.01, total SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 yang sudah disampaikan adalah sebanyak 9,67 juta SPT atau tumbuh 11,09% dibanding periode yang sama tahun lalu,” ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti pada Jumat (21/3/2025).

SPT adalah surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Advertisement

Wajib pajak harus mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke Kantor Pelayanan Pajak, atau tempat lain yang ditetapkan oleh DJP.

Penyampaian SPT secara offline dilakukan di TPT tempat Wajib Pajak Terdaftar; atau tempat lain berupa Layanan Pajak di Luar Kantor yang disediakan KPP atau KP2KP tempat Wajib Pajak terdaftar.

Sedangkan penyampaian SPT Tahunan secara online dilakukan melalui e-Filing dan e-Form. Untuk e-Filling dilakukan dengan cara upload file csv dari aplikasi e-SPT atau isi form di website. Untuk e-Form dilakukan dengan cara mengisi file yang diunduh dari laman djponline lalu diunggah kembali.

Adapun batas waktu pelaporan SPT bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2025, dan untuk wajib pajak badan pada 30 April 2025. DJP mengajak seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT.

“DJP mengimbau kepada seluruh masyarakat wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunannya melalui kanal djponline.pajak.go.id karena lapor lebih awal, lebih nyaman,” kata Dwi.

Editor: Prisma Ardianto (ardiantoprisma@gmail.com)

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
IDTV Link
LIVE STREAMING

Saksikan tayangan informasi serta analisis ekonomi, keuangan, dan pasar modal di IDTV

BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 5 menit yang lalu

Saham Pilihan untuk Trading 24 Maret dan Target Harganya

IHSG hari ini diprediksi melemah. Simak saham pilihan untuk trading 24 Maret dan target harganya
Market 34 menit yang lalu

BBCA Mumpung Diskon, Harganya Bisa ke Level Ini

BBCA sedang diskon secara valuasi. Simak rekomendasi terbaru saham BBCA atau BCA ini.
Business 58 menit yang lalu

Harga Beli Beras di Bulog Idealnya Rp 13 Ribu per Kg

Pengadaan Bulog saat ini mayoritas berupa gabah.
Market 1 jam yang lalu

Prospek Cuan BBRI Menipis, Ada Apa?

Prospek cuan saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) atau BRI tipis, berdasarkan riset Mandiri Sekuritas (Mansek). Simak rekomendasi saham BBRI.
Market 1 jam yang lalu

Harga Bitcoin Menanjak, Didorong Inflow ETF Besar

Harga Bitcoin menanjak ke level US$ 85 ribu didorong inflow ETF spot yang besar pada pekan lalu.
Market 2 jam yang lalu

IHSG Fluktuatif Jelang Libur Panjang, 6 Saham Dijagokan Cuan

Phintraco Sekuritas memprediksi IHSG pekan ini fluktuatif jelang libur panjang, rekomendasikan enam saham dijagokan cuan, salah satunya ASII

Tag Terpopuler


Copyright © 2025 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia