DJP Sebut 9,67 Wajib Pajak Sudah Lapor SPT

JAKARTA, investor.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan bahwa 9,67 juta wajib pajak sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga 20 Maret 2025. Jumlah ini meliputi 9,4 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 275,9 ribu SPT Tahunan badan.
“Sampai dengan 20 Maret 2025 pukul 00.01, total SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 yang sudah disampaikan adalah sebanyak 9,67 juta SPT atau tumbuh 11,09% dibanding periode yang sama tahun lalu,” ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti pada Jumat (21/3/2025).
SPT adalah surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Wajib pajak harus mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke Kantor Pelayanan Pajak, atau tempat lain yang ditetapkan oleh DJP.
Penyampaian SPT secara offline dilakukan di TPT tempat Wajib Pajak Terdaftar; atau tempat lain berupa Layanan Pajak di Luar Kantor yang disediakan KPP atau KP2KP tempat Wajib Pajak terdaftar.
Sedangkan penyampaian SPT Tahunan secara online dilakukan melalui e-Filing dan e-Form. Untuk e-Filling dilakukan dengan cara upload file csv dari aplikasi e-SPT atau isi form di website. Untuk e-Form dilakukan dengan cara mengisi file yang diunduh dari laman djponline lalu diunggah kembali.
Adapun batas waktu pelaporan SPT bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2025, dan untuk wajib pajak badan pada 30 April 2025. DJP mengajak seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT.
“DJP mengimbau kepada seluruh masyarakat wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunannya melalui kanal djponline.pajak.go.id karena lapor lebih awal, lebih nyaman,” kata Dwi.
Editor: Prisma Ardianto (ardiantoprisma@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowSaksikan tayangan informasi serta analisis ekonomi, keuangan, dan pasar modal di IDTV